Sabtu, Mei 10, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Masyarakat Pulau Mansinam Ancam HUT PI 5 Februari 2020 Tidak Dirayakan

Orideknews.com, MANOKWARI, – Masyarakat adat yang menghuni dan penjaga situs bersejarah di Pulau Mansinam mengancam akan perayaan lima tahunan HUT Pekabaran Injil di Tanah Papua pada 5 Februari 2020 tidak akan dirayakan di Pulau Mansinam.
Ancaman itu keluar dari suara masyarakat Pulau Mansinam saat menyampaikan aspirasi kepada anggota Majelis Rakyat Papua (MRP-PB) Provinsi Papua Barat, Anthon Rumbruren, SH yang melaksanakan agenda reses MRP pada Sabtu (28/12/2019) siang.
Mewakili aspirasi masyarakat pulau Mansinam, Ketua RT Pulau Mansinam, Yosep Rumadas menegaskan, alasan melarang perayaan 5 Februari Injil masuk di tanah Papua di pulau Mansinam, lantaran hak-hak mereka tidak diperhatikan oleh pemerintah.
Dikataknnya, selama ini pihaknya sudah melakukan upaya negoisasi kepada pemerintah agar masalah pembersihan di pulau Mansinam segera diperhatikan, namun terkesan pemerintah provinsi tidak memperdulikan.
Selain itu, kata Yosep, masyarakat juga melarang semua warga baik  dari pemerintah, instansi manapun,  atau masyarakat dari Manokwari untuk datang melakukan pembersihan ke pulau Mansinam menjelang perayaan 5 Februari.
Yosep juga berharap adanya perhatian pemerintah kepada masyarakat setempat sehingga apa yang menjadi aspirasi segera diatasi agar pulau bersejarah ini tetap dijaga bersama.
Mendengar aspirasi masyarakat, Anthon Rumbruren menyampaikan kepada masyarakat agar tetap bersabar dan menunggu upayanya untuk lakukan pembicaraan kepada pemerintah provinsi agar masalah tersebut diselesaikan.
“Masalah ini akan segera dibicarakan melalui lembaga kultur MRP agar diteruskan kepada pemerintah provinsi, pihak Gereja, Klasis dan GKI Sinode sehingga jangan ada masalah dan perayaan 5 Februari Injil masuk di Tanah Papua melalui pulau Mansinam tetap dirayakan,” janji Anthon.(EN/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)