Kepala Dishut Papua Barat, F.H Runaweri, S.Hut mengutarakan, UPTD ini telah berjalan setelah adanya perubahan nomenklatur pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
“Secara teknis UPTD dinas kehutanan di kabupaten/kota sudah melaksanakan tugasnya masing-masing dan tugas mereka dibawah kontrol Dishut Papua Barat,” ungkap Runaweri saat dikonfirmasi di kompleks perkantoran Gubernur Papua Barat, Manokwari, Jumat (8/11/2019).
Dikatakan Runaweri, apapun yang dilaksanakan oleh Dishut Papua Barat, secara berjenjang harus sampai ke UPTD, termasuk melaksanakan urusan Pusat ke daerah.
Untuk Papua Barat sendiri, memiliki 21 unit UPTD Kehutanan. Dimana, semua UPTD ini sudah berjalan dan tinggal membenahi personil serta sistem keuangan.
“Tugas utama pegawai UPTD melaksanakan pengawasan hutan di kabupaten, kota se-Papua Barat dan tugasnya langsung oleh Provinsi,” jelas Runaweri.(EN/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)