Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Raya, Melky Laviano Doom kepada Wartawan via selulernya Minggu, (28/7/2019) mengakui sangat menyayangkan komisioner KPU Mamberamo Raya yang terkesan terburu buru dalam melakukan pleno penetapan kursi dan caleg terpilih padahal karena dibalut kepentingan untuk kelompok tertentu.
“KPU Mamberamo Raya terkesan terburu-buru menetapkan kursi parpol dan calon terpilih padahal waktu masih panjang sampai bulan Oktober, harusnya masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi sehingga harus menunggu sampai proses sidang selesai. Partai Demokrat menilai Pleno penetapan kursi Caleg terpilih yang telah dilaksanakan tidak sah. Sekalipun KPU Mamberamo berdalih bahwa mereka melaksanakan pleno berdasarkan surat dari KPU RI tetapi, tetapi kami anggap tidak sah,” jelas Melky Doom.
Menurut Melki, jika nantinya ada putusan inkrah dari MK, DKPP maupun sentra Gakumdu atas dugaan pelanggaran pidana, maupun kode etik yang saat ini tengah berlangsung. Maka penetapan kursi caleg terpilih yang telah dilaksanakan oleh KPU Mamberamo Raya akan batal dan gugur secara hukum dan menimbulkan konflik.
”Sidang di MK itu, meskipun bukan terkait bukan terkait PHPU, tetapi terkait dengan adanya rekomendasi Bawaslu untuk PSU di 26 TPS yang tidak dilaksanakan KPU, sehingga mestinya KPU harus menunggu hasil sidangnya selesai dulu. Kami anggap KPU Mamberamo sudah melanggar aturan,” ucapnya.
Dikatakan Melky, hal itu akan menjadi tambahan bukti baru bagi kami Parpol dan Caleg untuk diajukan ke DKPP sebagai bukti tambahan ketika sidang tanggal (2/8/2019) mendatang agar ada putusan yang adil bagi seluruh masyarakat. Sedangkan perkara pidananya akan kita akan lapor ke Sentra Gakumdu di Polda Papua,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Mambramo Raya Hasan Tomu yang dikonfirmasi terkait adanya tudingan Parpol bahwa pleno penetapan kursi dan Caleg terpilih yang telah dilaksanakan tidak sah, Hasan Tomu membantah dengan tegas tudingan tersebut.
Di menjelaskan, KPU Mamberamo Raya melakukan pleno dengan berpedoman dari surat dari Komisi pemilihan Umum (KPU-RI) Nomor 1027/PL.01.09-SD/03/KPU/VII/2019 perihal penetapan perolehan kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu Tahun 2019, sehingga KPU Kabupaten Mamberamo Raya perlu menindaklanjutinya dengan segera melaksanakan PKPU No.5 tahun 2017 tentang penetapan pasangan calon terpilih.
“Hasil pleno penetapan kursi parpol dan caleg terpilih ini bersifat dan mengikat, sehingga saya mau sampaikan bahwa tidak bisa digugat lagi. Terkait dengan adanya gugatan di MK, memang benar masih ada, tetapi itu pun juga bukan dari DPRD Kabupaten, DPR Provinsi dan DPR RI, tetapi dari DPD RI sehingga MK memerintahkan ada 7 kabupaten di Papua termasuk Mamberamo Raya untuk segera melakukan pleno penetapan kursi dan caleg terpilih DPRD, sehingga dasar hukumnya sudah jelas dan apalagi yang mau dipersoalkan,” tegas Hasan Tomu
Dikatakan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU Mambramo pasca pleno penetapan kursi dan caleg terpilih adalah hanya mengusulkan kepada Gubernur melalui Bupati Mamberamo raya untuk proses SK guna dilantik sebagai anggota DPRD kabupaten Mamberamo raya periode 2019 – 2024 mendatang. (NAP/ON)