PR, warga Petrus Kafiar, Ridge 2 Kabupaten Biak Numfor ini ditangkap karena diduga telah menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis Ganja 1 bungkus plastik bening dan 3 bungkus gulungan kertas.
Penangkapan PR, sesuai keterangan pers oleh Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias J Krey bahwa, pada Sabtu, 27 Juli 2019 sekitar jam 16.00 Wit, anggota Opsnal mendapatkan informasi, ada seseorang dari Manokwari masuk ke Bintuni membawa Ganja. Kemudian, anggota Opsnal melakukan pemantauan terhadap seseorang tersebut.
“Pukul 22.30 Wit, anggota Opsnal Narkoba Polres Teluk Bintuni melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mendapatkan barang bukti jenis ganja yg disembunyikan dibelakang rumah,” ujar Kabid Humas.
Guna mendapatkan keterangan lebih lanjut, PR saat ini ditahan di Polres Teluk Bintuni. (ALW/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)