Hal itu kata Bandaso, terjadi karena adanya kredit pegawai yang melebihi plafon gaji.
“Saya sudah tanya Kasubag keuangan. Itu terjadi karena ada pegawai yang kredit lebih. Rata rata mereka kredit di 3 bank,” ujar Bandaso, saat dikonfirmasi wartawan di kantor Bupati Manokwari, Senin, (15/7/2019)
Menurutnya, dalam proses kredit, potongan yang dilakukan tidak boleh melebihi plafon gaji, meski ada sumber pendapatan lain pegawai seperti Insentif dan BPJS. Yang terjadi saat ini, ada pegawai yang angsuran kreditnya melebihi plafon gaji, sehingga di potong dari uang insentif dan BPJS.
“Dua anggaran ini (Insentif dan BPJS) tidak dicairkan setiap bulan, kadang 3 bulan sekali. Sementara di Bank, angsuran kredit itu wajib di bayar setiap bulan. Ini yang jadi persoalan,” jelas Bandaso.
Dia mengakui, ada Bank swasta di Manokwari yang menerima persyaratan kredit dengan hanya modal fotocopy SK pegawai.
“Seharusnya kan SK asli, bukan foto copy. Kalau SK asli kan pasti ada Bank pemberi kredit,” bebernya.
Pihak Bank, jelas Bandaso, sudah mempersoalan kenapa kredit itu tidak dibayar. “Saya cek ke juru bayar gaji dan kita sedang singkronisasi. Kita masih telusuri lagi. Pokoknya ada masalah. Minggu ini mau dikroscek kembali,” tuturnya. (ALW/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)