Menurut Sodikun, dalam organisasi MUI ada pedoman dasar yang harus diketahui dan diikuti serta mengatur dalam jabatan ketua MUI Pusat.
Misalnya, kata dia jika ketua MUI Pusat telah menjabat sebagai pimpinan ormas, legislatif atau katakanlah sekarang menjadi Wakil Kepala Negara, maka wajib mengundurkan diri.
Sodikun menjelaskan, jabatan ketua MUI Pusat masih dijabat oleh KH. M. Ma’ruf Amin hingga nanti resmi sudah menjadi Wapres, maka secara otomatis jabatan MUI akan dilepas dan diganti.
Hanya saja, kata Sodikun, dalam organisasi MUI masih ada jabatan wakil ketua umum, namun jabatan pak Ma’ruf Amin belum berakhir, maka bisa saja tanpa pemilihan ketua MUI Pusat langsung di angkat.
Ditegaskannya bahwa tanpa pemilihan saja langsung penunjukkan pengganti ketua MUI Pusat.
“Jadi misalnya kalau memang ada pemilihan pengganti ketua MUI Pusat, maka saya mau usulkan Ketua MUI Papua Barat sebagai ketua MUI Pusat,” jawab Sodikun kepada wartawan, Sabtu(15/6/2019) di salah satu hotel di Manokwari. (RED/ON).
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)