Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Matias J Krey dalam keterangan pers yang diterima www.orideknews.com, Senin, (27/5/2019) mengatakan Kanit Reskrim Polsek Waigeo Selatan Bripka I Made Ariawan dan personil mengamankan barang haram itu di sebuah ruko di Jalan Misool, Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat.
“Sekira pukul 16.00 WIT Personel Polsek Waigeo Selatan melakukan pengembangan dugaan tindak pidana, melakukan perdagangan minuman beralkohol tanpa izin ke ruko milik LR dan melakukan penggeledahan, lalu mendapatkan barang bukti berbagai jenis minuman beralkohol,” ungkap Kabid Humas.
Dari penggledahan itu, kata Kabid Humas, Personil mengamakan Vodka 120 botol, Anggur Cap Orang Tua 84 botol, Bir Hitam Stout 330ml 24 kaleng, Bir Hitam Guinesse 320ml 32 kaleng, Bir Bintang 320ml 41 kaleng, Bir Bintang Jumbo 500ml 7 kaleng dan Bir Heineken 320ml 5 kaleng.
Saat ini terduga pelaku pemilik miras tersebut ditahan di Mapolsek bersama barang bukti untuk proses hokum lebih lanjut. (RED/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)