Kebanyakan orang tua di Papua Barat merasa tabu bahkan merasa tidak perlu untuk memberi pengajaran pendidikan seks kepada anaknya karena menganggap hal itu belum pantas untuk dibicarakan di usia anak yang masih dini. selain itu orang tua juga sudah menganggap anaknya selalu berada di dekat pihak yang aman. Padahal belum tentu, bisa jadi orang yang kita anggap aman malah menjadi binatang buas yang memangsa anak-anak.
Cukup disayangkan, kasus seperti ini masih terus saja meningkat disetiap tahunnya.Kita ambil contoh Kabupaten Kaimana, data dari SAT RESKRIM POLRES Kaimana menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak pada kabupaten tersebut terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.
Setiap tahunnya angka laporan terhadap pelecehan seksual terhadap anak bertambah 1 sampai 2 kasus dari tahun sebelumnya. Tercatat pada tahun 2018 lalu laporan pelecahan seksual terhadap anak mencapai 13 laporan pada kabupaten tersebut.
Itu hanya salah satu contoh dari daerah di Provinsi Papua Barat yang masyarakatnya tidak terlalu banyak yaitu berkisar 6 persen dari total penduduk Papua Barat.
Lantas bagaimana dengan daerah lain di Papua Barat?, apa lagi daerah perkotaan seperti Manokwari dan Kota Sorong?. Jawabannya silahkan cek SAT RESKRIM POLRES setempat anda.
Tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak yang tidak dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua korban, alasannya bisa jadi karena pihak keluarga malu dengan kejadian tersebut sehingga hal tersebut dianggap aib bagi keluarga.
Selain itu, bisa jadi anaknya sendiri yang mengalami pelecehan seksual tidak melaporkan kepada orang tuanya karena alasan takut dimarahi dan berbagai alasan lainnya. Disinilah yang sering luput dari mata orang tua.
Menurut ketua KOMNAS Perlindungan AnakDr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si menerangkan terdapat empat hak dasar anak yaitu hak hidup seperti mendapatkan kasih sayang dari orang tua, hak tumbuh kembang seperti belajar dan bermain, hak perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual, dan hak berpartisipasi atau hak menyampaikan pendapat, termasuk pendidikan seks secara dini yang dikenal dengan nama “sentuhan aman dan sentuhan tidak aman”.
Disinilah peran penting orang tua sebagai sekolah pertama dalam kehidupan sang anak. Pengajaran ini akan memberikan pengetahuan kepada anak untuk mengetahui haknya dan menghindari hal yang tidak diinginkan, terutama tentang hak anak yang ke 4 yaitu hak anak dalam mengutarakan pendapat atau dengan kata lain anak melapor kepada orang tuanya tentang kejadian jahat yang dialaminya.
Oleh karena itu, peran pemerintah juga cukup penting dalam mendorong orang tua untuk mulai menghidupkan pengajaran-pengajaran tersebut kepada anak-anaknya.
Pertama sadarkan para orang tua tentang urgency pendidikan seks dini, dengan cara melakukan pembinaan atau seminar secara berkala dengan memperlihatkan peraga atau pemutarahn film pendek tentang dampak pelecehan seksual terhdap anak.
Selanjutnya melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah dari mulai SD sampai dengan SMP, agar pemahaman anak dan ibu tentang pendidikan seks dini bisa seiring sejalan.
*Penulis merupakan Aparatur Sipil Negara di Badan Pusat Statistik Provinsi Papua Barat, menjabat sebagai Fungsional Statististik Pertama