Penundaan itu disebabkan karena Bawaslu, Panwas Distrik maupun para Saksi dari 16 Partai peserta pemilu, belum diberikan berita acara rekapitulasi perhitungan suara diseluruh PPD. Sehingga, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar rapat pleno ditunda hingga Kamis,(2/5/2019) pagi.
“Setelah rapat pleno pembukaan dilaksanakan, dan akan dilanjutkan perhitungan suara oleh PPD Waropen Atas, seluruh saksi Parpol, kami Bawaslu tidak diberikan berita acara pleno rekapitulasi suara tingkat PPD hingga hari pleno, dan kami anggap bertentangan dengan aturan Pemilu sehingga kami Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar menunda pleno perhitungan suara sampai seluruh hasil PPD yang sudah diplenokan dibagikan, dan ini kami anggap KPU belum siap untuk lakukan pleno hari ini, ” kata ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Momoribo di kantor KPU.
Sementara itu, Ketua KPU Mamberamo Raya, Yesaya Dude mengakui penundaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten tersebut disebabkan tidak maksimalnya kerja para PPD sehingga menyebabkan pleno tersebut ditunda.
Dia mengakui, KPU Mamberamo Raya sesuai jadwal akan melaksanakan pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten hingga Jumat (3/5/2019) dan selanjutnya, hasilnya akan dibawa ke Jayapura pada hari Sabtu, (4/5/2019) untuk diplenokan ditingkat Provinsi.
“Untuk kelancaran dan kemanan pelaksanan pleno rekapitulasi suara, sehingga KPU menunda pleno hari ini akan dilanjutkan Kamis pagi. Target kami pleno akan selesai hari Jumat nanti dan selanjutnya kita akan bawa hasil ke Jayapura. Jika ada keberatan-keberatan dan sanggahan dari Saksi- saksi Parpol dalam rapat pleno rekapitulasi suara, sekiranya akan di sampaikan dalam formulir yang tersedia dan akan diakomodir oleh KPU sesuai aturan yang ada,” beber Yesaya. (NAP/ON)