Rabu, April 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Persiapan KPU Minim, Pleno Rekapitulasi Suara di Mamberamo Raya Ditunda

Orideknews.com, MAMBERAMO RAYA, – Persiapan KPU Minim, Pleno Rekapitulasi Suara di Mamberamo Raya Ditunda. Rapat Pleno Rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan Rabu, (1/5/2019) di kantor KPU Jalan Demyanus Kyeuw Kyeuw, Kasonaweja, ditunda akibat belum adanya persiapan dari KPU dan PPD.
Penundaan itu disebabkan karena Bawaslu, Panwas Distrik maupun para Saksi dari 16 Partai peserta pemilu, belum diberikan berita acara rekapitulasi perhitungan suara diseluruh PPD. Sehingga, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar rapat pleno ditunda hingga Kamis,(2/5/2019) pagi.
ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Momoribo
“Setelah rapat pleno pembukaan dilaksanakan, dan akan dilanjutkan perhitungan suara oleh PPD Waropen Atas, seluruh saksi Parpol, kami Bawaslu tidak diberikan berita acara pleno rekapitulasi suara tingkat PPD hingga hari pleno,  dan kami anggap bertentangan dengan aturan Pemilu sehingga kami Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar menunda pleno perhitungan suara sampai seluruh hasil PPD yang sudah diplenokan dibagikan, dan ini kami anggap KPU belum siap untuk lakukan pleno hari ini, ” kata ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Momoribo di kantor KPU.
Sementara itu, Ketua KPU Mamberamo Raya, Yesaya Dude mengakui penundaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten tersebut disebabkan tidak maksimalnya kerja para PPD sehingga menyebabkan pleno tersebut ditunda.
Ketua KPU Mamberamo Raya, Yesaya Dude
Dia mengakui, KPU Mamberamo Raya sesuai jadwal akan melaksanakan pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten hingga Jumat (3/5/2019) dan selanjutnya, hasilnya akan dibawa ke Jayapura pada hari Sabtu, (4/5/2019) untuk diplenokan ditingkat Provinsi.
“Untuk kelancaran dan kemanan pelaksanan pleno rekapitulasi suara,  sehingga KPU menunda pleno hari ini akan dilanjutkan Kamis pagi.  Target kami pleno akan selesai hari Jumat nanti dan selanjutnya kita akan bawa hasil ke Jayapura. Jika ada keberatan-keberatan dan sanggahan dari Saksi- saksi Parpol dalam rapat pleno rekapitulasi suara, sekiranya akan di sampaikan dalam formulir yang tersedia dan akan diakomodir oleh KPU sesuai aturan yang ada,” beber Yesaya. (NAP/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)