Jumat, Mei 9, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Jelang Pencoblosan, Bawaslu Mamberamo Raya Gelar Bimtek Bagi Saksi Parpol

Orideknews.com, MAMBERAMO RAYA, – Guna meningkatkan pemahaman tentang tugas, larangan sanksi, tata cara sebagai saksi saat pencoblosan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya menggelar Bimbingan Teknis Saksi Pemilu, Rabu, (10/4/2019) di Aula Kantor BPPD di Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Cornelia Momoribo, mengatakan melalui bimtek itu, para saksi dari Partai Politik, diharapkan dapat memahami secara baik dan benar terkait Undang-undang (UU) Pemilu.
Kata Momoribo, Bimtek itu dilaksanakan berdasarkan Perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan sebagai penyelenggara, Bawaslu ditugaskan untuk melatih para saksi melalui Bimtek. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 351 ayat (8) UU Pemilu.
“Pada Bimtek ini, terdapat 13 Parpol peserta Pemilu yang mengikutsertakan saksinya. Tujuannya, agar mereka lebih memahami tugas, larangan dan sanksi serta tata cara sebagai saksi pada saat pencoblosan dan penghitungan suara di TPS,” ujar Momoribo.
Dikatakannya, saksi yang ikut terlibat menanangani sengketa pemilu, maka pada pencoblosan dan pemungutan suara serta penghitungan nanti, mereka harus jeli mengawasi.
“Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran di TPS, seperti contoh orang yang sudah meninggal, tetapi namanya masih tercatat dalam DPT, juga alamat tempat tinggal yang tidak sesuai, sehingga suara sisa dan suara orang yang meninggal ini tidak diperbolehkan untuk diwakilkan oleh siapapun,” tutur Momoribo.
Sisa suara tersebut lanjut, kata Cornelia, harus dimuat dalam berita acara dan dikembalikan ke KPU sebagai penyelenggara. Sebab, aturan menghendaki, satu suara untuk satu surat suara.
“Apabila pada saat pemungutan suara di TPS terjadi konflik atau tekanan karena kepentingan kelompok tertentu, maka Bawaslu akan merekomendasikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut,” ungkapnya.(NAP/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)