Orideknews.com, MAMBERAMO RAYA, – Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya kucurkan dana bantuan pemilu 2019 kepada KPU, Bawaslu dan TNI-Polri sebesar Rp.11,5 miliar.
Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) guna pencairan dana tersebut dilakukan di Kantor KPU Mamberamo Raya, Jalan Demyanus Kyeuw-Kyeuw, Kamis (4/4/2019) oleh Wakil Bupati Mamberamo Raya Yakobus Britay, Komisioner KPU Hasan dan Ketua Bawaslu Cornelia Momoribo.
Hadir pula Plh. Sekda Mamberamo Raya Ramses Asmuruf, Kepala Badan Keuangan, Isabel Weyasu, Asisten III, Yusuf Mayabubun dan tamu undangan.
Adapun dana hibah yang diberikan masing-masing KPU Mamberamo Raya Rp.7 Milyar, Bawaslu 2,5 Milyar, Polres Rp.1 Milyar, Kodim Sarmi perwakilan Mamberamo Raya Rp.500 juta dan BKO Brimob Rp.500 juta.
Wakil Bupati Mamberamo Raya, Yakobus Britay, S.Ip mengatakan, dana bantuan hibah Pemilu yang diberikan tersebut oleh Pemerintah Daerah hendaknya dapat membantu tugas – tugas KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019 dan diharapkan dana tersebut dapat digunakan sesuai mekanisme kerja dan perundangan yang berlaku di masing-masing penyelengara.
“Saya minta agar dana yang sudah dikucurkan Pemda hari ini, hendaknya dapat dipergunakan sesuai mekanisme kerja untuk kesuksesan pemilu 2019 di Mamberamo Raya, dan penggunaan dana hibah ini harus dipertanggungjawabkan dengan baik, ” harap Wakil Bupati Yakobus Britay.
Sementara itu, salah satu komisioner KPU Mamberamo Raya, Marthen Murafer menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas bantuan dana hibah tersebut.
“Kami KPUD sangat apresiasi apa yang dilakukan Pemda Mamberamo Raya dengan mengucurkan dana hibah kepada kami. Memang penyelangaraan pemilu 2019 ini sangat penting sehingga memberikan bantuan tambahan dana. Bantuan diberikan karena dana APBN kepada penyelenggara tidaklah memang sangat tidak cukup,” ungkapnya.
Menurutnya, langka yang dilakukan Pemda Mamberamo Raya termasuk langka bijak. Mengingat letak geografis, tupografi dan situasional Kabupaten Mamberamo Raya yang cukup luas berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia, karena tidak semua wilayah dapat dijangkau menggunakan transportasi darat dan sungai tetapi harus melalui jalur udara.
“Dengan penandatangan NPHD berarti dana sudah bisa dicairkan. Kita bersyukur karena bupati dan perangkatnya melihat ini sebagai suatu kebutuhan daerah. Dan kami akan manfaatkan dana ini sebaik mungkin untuk suksesnya pemilu 17 April 2019 mendatang, ” jelasnya.( NAP/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)