Orideknews.com, MANOKWARI – Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi bersama Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana dan anggota Polres Manokwari, pada Kamis, (21/3/2019) menggelar press conference di halaman Polres Manokwari.
Press confrence itu, terkait kasus penikaman oleh Imran, pejasa ojek yang menewaskan rekan sesama ojek, Musa pada Rabu, (20/3/2019) di depan Yapis Manokwari.
Kapolres menjelaskan, tersangka Imran berhasil ditangkap, Kamis (21/3/2019) pukul 06.00 WIT di Angkasa Mulyono, Manokwari.
Sesuai hasil interogasi, Kapolres menyatakan, sebelum menikam, sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban.
“Tersangka mangkal di depan Reremi Yapis. Lalu ditegur oleh korban, eh kenapa kamu mangkal disini? Kan ada pangkalan, kemudian dijawab oleh tersangka, memang tidak ada pangkalan tetapi kalau saya dipanggil orang (penumpang.red) tidak boleh ?,” ujar Kapolres mencontohkan.
Lanjut, kata Kapolres tersangka kemudian mengatakan pada korbannya untuk menunggunya di lokasi kejadian dan dia (tersangka) akan kembali untuk memukul korban dengan bata merah.
Selang beberapa lama kemudian, tersangka lalu pergi membawa penumpang dan menepati janjinya untuk kembali ke lokasi.
Korban lalu menanyakan ke tersangka untuk apa dia kembali ke situ, lalu meminta tersangka untuk tidak mangkal di lokasi.
“Kembali ke Yapis dan berkata, kau mau apa? Pergi sudah tak usah mangkal disini lagi, lalu terjadi adu mulut dan perkelahian, lalu tersangka mencabut badiknya di pinggang dan ditikam satu kali dipinggang kiri korban lalu melarikan diri,” jelas Kapolres.
Setelah ditikam, jelas Kapolres, korbanpun terjatuh dan dibantu warga. Selang beberapa menit korban meninggal dalam perjalanan saat dievakuasi warga ke Rumah Sakit.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana mengaku berdasarkan hasil visum, tusukan itu mengenai jantung korban, masuk sedalam 9 cm dengan lebar 3 cm.
Tersangka yang dihadirkan dalam press conference mengatakan sudah setahun menjadi ojek. Sempat pulang kampung dan kini kembali lagi mengojek.
“Badik saya simpan di pinggang. Untuk jaga diri,” kata tersangka saat ditanya Kapolres.
Ketika ditanya Kapolres terkait badiknya mengandung racun, tersangka lalu membantah hal tersebut.
“Tidak ada racunnya (badiknya),” beber tersangka seraya mengatakan badik diambil didaerah asalnya.
Tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia menyatakan siap menjalani hukuman sesuai Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun yang dikenakan padanya.(RED/ON)