Orideknews.com, MANOKWARI – Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB), Demianus Enos Rumpaidus mengatakan, untuk membayar tunjangan kinerja daerah (TKD) maka pihaknya memperjuangkan 30 persen dana bagi hasil minyak dan gas (DBH MIGAS).
Mengingat guru maupun tenaga honorer SMA/SMK yang sudah dialihkan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi sehingga menjadi tanggung jawab penuh komisi yang membidangi pendidikan untuk mengawalnya keluhan tenaga guru tersebut.
Perjuangan komisi membidangi Kesra untuk tunjangan kinerja daerah diatur dalam rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang pembagian DBH Migas yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dalam waktu dekat.
“Kami sudah memperjuangkan di beberapa pasal untuk Guru dan honorer SMA/SMK juga mendapat tunjangan kinerja daerah melalui dana otsus DBH Migas, karena saat ini Bupati/Wali Kota tidak mau tau dengan guru-guru SMA/SMK ini” kata Enos Rumpaidus kepada wartawan di kantor DPR-PB, Senin (18/3/2019).
Lebih lanjut Enos menjelaskan, tenaga guru ini tak memiliki lagi tambahan anggaran seperti, uang lauk pauk (ULP ) dan tunjangan kinerja daerah (TKD) serta anggaran lainnya dihapuskan, sehingga hal ini menjadi tanggung jawab Provinsi Papua Barat.
Jika tidak diperhatikan baik maka dapat mempengaruhi menurunnya kinerja guru-guru di lapangan, hal ini dapat mengakibatkan siswa-siswi SMA/SMK terbengkalai dalam proses belajar mengajar.
Politisi Gerindra ini memberikan studi kasus yang terjadi di daerah kepualaun Raja Ampat, beberapa SMA/SMK yang para siswanya terbangkalai dalam proses belajar mengajar karena guru-guru tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Ketika kami turun ke beberapa sekolah SMA/SMK di pulau-pulau terluar Kabupaten Raja Ampat kami libatkan para gurunya, dalam pertemuan mereka keluhkan tunjungannya sudah tidak terima, pembayaran honorernya lambat dan gaji guru lambat,” jelasnya. (RED/ON)