Rabu, April 23, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Ada Cadangan Gas Raksasa di 10 Wilayah RI, 3 Diantaranya di Papua

Kebutuhan akan Gas di dalam negeri membuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengeksplor cadangan minyak dan gas baru.
 Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengaku Indonesia masih memiliki potensi migas raksasa di beberapa wilayah. Salah satu wilayah tersebut adalah Sumatera Selatan.

Menurutnya, Di wilayah tersebut, ditemukan cadangan gas bumi sebesar 2 triliun kaki kubik (TCF) gas di Wilayah Kerja Sakakemang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dengan Repsol sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)-nya.

“Semoga ini bisa membangkitkan semangat eksplorasi di Indonesia ke depan, karena masih banyak basin kita dan play kita yang belum di eksplorasi, dan ternyata Alhamdulillah kita menemukan yang baru,” kata Arcandra seperti dilansir detik.com.
Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas sendiri mengidentifikasi setidaknya ada 10 dan 3 diantaranya berada di wilayah Papua. Potensi Discovery Giant yang di maksud yakni Northern Papua (Plio-Pleistocene & Miocene Sandtone Play), Bird Body Papua (Jurassic Sandstone Play), Warim Papua, North Sumatera (Mesozoic Play), Center of Sumatera (Basin Center), South Sumatera (Fractured Basement Play), Offshore Tarakan, NE Java-Makassar Strait, Kutai Offshore dan Buton Offshore.
Disebutkan, Arcandra bahwa, potensi cekungan gas yang ada akan bisa dioptimalkan dengan kerja keras, teknologi baru, dan sejalan dengan penyesuaian kebijakan sistem fiskal industri migas.
“Selama kita bersungguh-sungguh menjalankan semua program eksplorasi, dan juga dukungan dari pemerintah untuk mempermudah bisnis hulu migas di Indonesia, termasuk dalam hal ini mendorong untuk penggunaan gross split,” harapnya.
Ke depan, Kata dia pemerintah juga akan mempermudah penawaran Wilayah Kerja Migas kepada investor. (YM/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)