Orideknews.com, BINTUNI – Ketua Badan Pembentukan Perda Kabupaten Teluk Bituni, Christian Idorway Menyampaikan Kemajuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dalam Rangka Mendorong Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Tujuh Suku, Rabu, (19/12/2018).
Dalam sambutannya, Christian Idorway menjelaskan bahwa Kabupaten teluk Bintuni memilki tujuh suku asli yang mendiami wilayah pesisir dan pegunungan di Kabupaten ini. Suku tersebut yaitu suku Kuri,Wamesa, Irarutu, Sumuri, Sough, Moskona dan Sebyar.
Ketujuh suku tersebut, memiliki status belum diakui oleh Negara hingga saat ini. Akibatnya masyarakat hukum adat kesulitan untuk mengelola hutan dan tanah adatnya karena masih diklaim sebagai hutan dan tanah milik Negara.
“Penetapan rancangan peraturan daerah tentang PPMHA diharapkan dapat menjadi awal perjuangan masyarakat hukum adat untuk memperoleh hak atas tanah dan hutan yang telah diwariskan secara turun temurun,” Jelas Anggota DPRD tersebut.
Christian Idoorway kemudian metuturkan tentang rancangan peraturan daerah tentang PPMHA tujuh suku telah diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dan telah berproses selama dua tahun yang dimulai sejak Tahun 2016. “Selam dua tahun, Bapemperda telah melalui berbagai rangkaian kegiatan yang melibatkan berbagai pihak hingga dihasilkan rancangan peraturan daerah ini,” ucapnya.
Proses mendorong penetapan Raperda PPMHA, diawali dengan lokakarya Masyarakat Hukum Adat Tujuh Suku yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan melibatkan multi pihak seperti perwakilan Lembaga Masyarakat Adat ketujuh suku dan OPD terkait. Selain itu, Bapemperda berhasil membentuk tim penyusun Raperda PPMHA yang terdiri dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil.
“Rancangan peraturan daerah yang berhasil dirumuskan oleh tim penyusun kemudian telah dikonsultasikan kepada pemerintah daerah Provinsi Papua Barat guna memperoleh saran dan masukan agar muatan dalam Raperda dapat lebih berbobot dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan konsultasi tidak berakhir pada tingkat provinsi, Bapemperda juga telah melakukan konsultasi public dengan perwakilan masyarakat adat tujuh suku pada awal tahun 2018,” beber Christian Idoorway.
Di tingkat pusat kata dia, Bapemperda juga telah membawa naskah Raperda PPMHA kepada tiga kementerian untuk dikonsultasikan agar dapat diperoleh saran dan masukan dari tiga kementerian tersebut. Kegiatan konsultasi mencakup Kementerian dalam negeri, kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), dan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK.
“ Oleh karena telah melalui berbagai tahapan dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah tentang PPMHA mak Raperda tersebut layak untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah di Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengakui dan melindungi ketujuh suku yang ada di Negeri ini,” tutur Christian Idoorway.
Ia berharap dengan ditetapkannya Raperda tersebut, masyarakat hukum adat dapat mengusulkan hutan dan tanah adat yang dimilikinya agar diakui dan dilindungi oleh Negara.
“Raperda itu menjadi Perda pertama ditanah Papua yang mengatur suku paling banyak (dalam hal ini tujuh suku). Bapemperda juga berharap setelah ditetapkannya Raperda ini DPRD bersama Pemda dapat melakukan sosialisasi Perda PPMHA hingga ke tingkat Distrik,” ungkapnya.
Akhir kata, ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada perkumpulan Panah Papua dan Yayasan Paradisea yang telah membantu memfasilitasi kegiatan pembentukan Raperda PPMHA hingga saat paripurna dan penetapannya. (BAC/ON)