Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Terima Aspirasi Pemuda Tambrauw, Kardinal Harap Penyelesaian Masalah Sesuai Prosedur

Orideknews.com, MANOKWARI – Roberth J Kardinal mengharapkan dalam menyelesaikan  masalah, hendaklah diselesaikan secara prosedur dan tidak dengan cara-cara yang melawan hukum.
Hal itu dikatakan Anggota DPR RI tersebut, saat menerima aspirasi perwakilan pemuda Mpur, Tambrauw disalah satu hotel di Manokwari, belum lama ini.
“ kalau kasar tolak, bakar akhirnya kena masalah, jadi tidak boleh saya tidak setuju itu. Saya kalau kembali ke Jakarta akan suruh staf saya kaji ini (dokumen terkait PT Bintuni Agro Prima Perkasa.red) semua,” ucap Kardinal saat menerima aspirasi pemuda Tambrauw yang diwakili oleh Hugo Asrouw terkait sengketa lahan warga Kebar yang digarap oleh PT Bintuni Agro Prima Perkasa.
Ketua Komisi IV DPR RI itu meminta agar tidak ada pengrusakan, kekerasan dan tindakan criminal lainnya yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa lahan milik warga Kebar, Tambrauw tersebut.
Perwakilan Pemuda Tambrauw, Hugo Asrouw saat menyampaikan aspirasi dihadapan Anggota DPR RI dapil Papua Barat, Roberth J Kardinal.
“ Kalau ada masalah seperti itu, sodara-sodara semua yang kena hukum, kita belajar dan tunjukan bahwa kita orang Papua walaupun di Kebar sana tapi mengerti aturan,” tegas Kardinal.
Untuk diketahui bahwa PT Bintuni Agro Prima Perkasa yang merupakan perkebunan kelapa sawit, telah menggarap sekitar ±
3.700 hektare dari total perencanaan ± 19.368.77 hektare lahan hutan adat yang dimiliki suku Mpur di Lembah Kebar Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat.
Penggarapan lahan oleh perusahan PT BAPP dipermasalahkan karena tidak sesuai kesepakatan awal bersama warga dan juga diduga memiliki dokumen-dokumen izin yang tidak valid. (RED/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)