Orideknews.com, MANOKWARI- Dalam rangka menjamin mutu pelayanan dan mendapatkan tenaga penyuluh pertanian yang kompeten dibidangnya. Serta sebagai upaya peningkatan kompetensi profesi penyuluh pertanian, diperlukan sebuah keprofesian yang meliputi standarisasi, akreditasi dan sertifikasi.
Untuk mewujudkan hal itu, Sekolah tinggi penyuluh pertanian (STPP) Manokwari bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengadakan kegiatan uji kompetensi penyuluh pertanian level supervisor bagi alumni STPP Manokwari di kampus STPP Manokwari, Rabu (29/8/2018).
Ketua Panitia Marthen Mailoa mengatakan kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari diikuti seluruh alumni STPP Manokwari yang baru menyelesaikan studi tahun 2018 berjumlah 35 orang dan menghadirkan empat asesor.
Bambang Gatut Nuryanto, Kepala bidang standarisasi dan sertifikasi pertenian Kementerian Pertanian (Kementan RI) dalam arahannya mengatakan tantangan di pasar bebas menuntut SDM berkompeten di masing-masing bidangnya, alumni harus bisa bersaing dalam menyambut pasar bebas dengan mengikuti uji kompetensi.
“Ijazah saja tidak menjamin kualitas alumni dalam bekerja, tapi dengan sertifikasi ini bisa menjamin kualitas penyuluh,” Ujarnya
Alumni pada uji kompetensi juga diminta turut serta mengawal program swasembada pangan seperti upaua khusus padi jagung kedelai (Upsus Pajale) dan Upsus sapi wajib bunting (Siwab).
Selengkapnya Dapat Dilihat Divideo Berikut:
“Sertifikat yang didapatkan ini hanya berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya,” Ungkapnya
Bambang mengatakan, materi yang akan diuji pada kompetensi diantaranya Pengetahuan, sikap dan penampilan. Serta meminta, pada uji kompetensi itu harus dikemas dalam suasana santai.
Sementara ketua STPP Manokwari Dr. drh. Maya Purwanti, MS, dalam arahannya sekaligus membuka uji kompetensi mengatakan Uji kompetensi dinilai sangat penting diikuti oleh para asesi atau alumni, agar memantapkan pengetahuan penyuluh.
Dengan sertifikasi kompetensi yang dimiliki dapat menunjang saat alumni mengajukan pekerjaan disebuah perusahaan atau dipemerintahan.
“Uji kompetensi sudah menjadi syarat utama ketika akan menjadi penyuluh. Biasanya penyuluh yang pegang sertifikasi memiliki daya beli yang baik dibanding yang tidak bersertifikasi,” ungkapnya. (RR/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)