Orideknews.com, MANOKWARI – Menanggapi persoalan terkait lahan adat masyakat di Distrik Kebar Kabupaten Tambrauw yang kini menjadi polemik. Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Kamis, (23/8/2018) melakukan kunjungan kerja ke Kebar guna menyelesaikan masalah yang memicu konflik tersebut.
Diketahui Masyarakat menolak untuk menyerahan lahan ± 19.368,77 Hektar kepada PT. Bintuni Agro Prima Perkasa untuk perkebunan jagung dan persiapan lahan perkebunan sawit.
Kini perusahan telah melakukan penggusuran sekitar ±3,700 sekian hektar di Kampung Jandurauw Distrik Kebar Timur sampai Kampung Wasanggon Distrik Kebar. Hal itu memicu pertentangan, penolakan dan konflik warga terhadap beroperasinya perusahan tersebut.
Dalam Temu Kunjungan Kerja MRP, Warga Kebar menuntut agar PT. Bintuni Agro Prima Perkasa berhenti melakukan pembukaan lahan di wilayah lembah Kebar disertai dengan ancaman perang apabila PT. Bintuni Agro Prima Perkasa memaksa beroperasi di wilayah kebar.
Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Maxi Nelson Ahoren, meminta warga untuk bersatu dan tetap tenang serta memperjuangkan aspirasi dengan cara-cara yang benar agar jangan di salahkan.
“Saya harap bapak dorang bersatu dan tetap tenang. Kalau bapak dorang konflik dan mengangkat perang, hal itu akan berdampak pada jatuhnya korban di masyarakat. Melalui kunjungan kerja ini, kita telah mendengar langsung aspirasi Warga Kebar, karena itu pada 30 Agustus saya akan mengundang semua pihak, untuk membahas persoalan ini secara bersama-sama,” ucap Ahoren saat memberikan pengarahan kepada masyarakat Kebar di Kampung Arumi.
Menurutnya, berdasarkan, dokumen perizinan dan laporan AMDAL yang telah dipelajari, ternyata masih terdapat banyak kekurangan dan kejanggalan yang ditemukan. Sehingga akan dipelajari dan dikaji dokumen itu secara keseluruhan dan ditindak sesuai dengan mekanisme dan kewenangan sebagai Majelis Rakyat Papua.
Sementara itu, Harun Wanimeri perwakilan warga dalam temu tersebut membacakan pernyataan sikap penolakan PT. Bintuni Agro Prima Perkasa mengatakan harus dilakukan pencabutan SK bupati Tambrauw Nomor: 125/296/2015 tentang Izin lokasi dan Budidaya Tanaman Pangan dan Pengelolahan seluas ±19.368,77 HA di Distrik Kebar dan Distrik Snopi kepada PT. Bintuni Agro Prima Perkasa.
Tidak hanya itu ia juga meminta bupati Kabupaten Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw, MRP PB, DPR PB, Gubernur Provinsi Papua Barat, Polda Papua Barat untuk segera menyelesaikan persoalan perusahan dan warga Kebar agar tidak terjadi konflik di Kebar. (JA/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)