Kamis, Mei 1, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Halal Haram Vaksin MR, Kadinkes PB : Kemenkes akan Koordinasi dengan MUI Pusat

Orideknews.com, MANOKWARI – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan, SKM, M.MKes menyikapi komentar ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Papua Barat, Ahmad Nasrau tentang status facebooknya yang menyatakan umat muslim Papua Barat agar bersikap hati-hati terhadap vaksin MR (Measles Rubella) karena belum adanya sertifikasi Halal.
Dalam pesan rilis yang diterima, menurut Otto kegiatan kampanye imunisasi MR tersebut merujuk pada keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor HK.01.07/MENKES/45/2017 Tentang Pelaksanaan Kampanye dan introduksi imunisasi  Measles Rubella di Indonesia , yang mengamanahkan untuk melaksanakan kegiatan kampanye MR pada anak usia  9 bulan sd 15 tahun.
“Tujuan  dari  kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penularan penyakit campak yang merupakan penyakit yang sangat mudah menular dan dapat menimbulkan wabah, sedangkan penyakit rubella dapat menyebabkan keguguran atau cacat bawaan (Congenital Rubella Syndrome) apabila menyerang wanita hamil trimester I,” ucapnya Otto.
Lebih lanjut, Kata Otto, vaksin yang dipakai adalah vaksin  Measles and Rubella  Vaccine, Produksi  Serum Institute of india  PVT.LDT yang di impor oleh PT BIO FARMA juga telah dipakai pada saat pelaksanaan kampanye imunisasi MR di Jawa dan Bali  pada bulan Agustus dan September tahun 2017 lalu.
Sehingga, kewenangan   menginformasikan apakah vaksin itu halal atau haram mutlak pada Majelis ulama Indonesia  (MUI) , dan saat ini Kementrian kesehatan  akan berkoordinasi dengan MUI Pusat  untuk menanggapi surat MUI  pusat nomor : B-904/DP-MUI/VII/2018 yang di tujukan kepada Menteri kesehatan tentang Vanksi MR.
Dijelaskan Otto, tanggal 1 agustus  2018  seluruh kabupaten/kota di provinsi Papua Barat melaksanakan kegiatan Imunisasi MR dengan mempunyai target 95 %   dari sasaran 266.463  anak.
“Kegiatan kampanye imunisasi MR ini adalah  kegiatan yang sangat mulia,  untuk melindungi anak anak kita dari penyakit yang berbahaya  dan merupakan  pemenuhan atas hak anak untuk mendapatkan hidup sehat serta  masa depan yang  baik,” Tutup Otto. (RED/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)