Orideknews.com, MANOKWARI – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyarankan kepada Gubernur Papua Barat agar terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perekrutan tenaga kerja di beberapa perusahan ternama di Papua Barat, termasuk tenaga honorer daerah (honda) khususnya orang asli Papua.
Perusahan yang dimaksud adalah BP Tangguh, Trian 3 Bintuni, dan beberapa perusahan lainnya yang berinvestasi di Papua Barat.
Ketua MRPB Maxi N Ahoren, menjelaskan pergub itu diterbitkan itu sambil menunggu raperdasus perektrutan tenaga kerja khusus OAP yang nanti dibahas Pemprov dan DPR. Pasalnya satu pergub berlaku hanya 6 bulan hingga 1 tahun.
“Pergub itu sangat membantu dan mengukur sejauhmana anak-anak Papua mendapat kesempatan kerja di perusahaan dan menjadi tenaga honorer di pemprov dan kabupaten, kota di daerah ini” kata Ahoren di Manokwari, Senin (30/7/2018)
Dia berpendapat bahwa selama ini perekrutan tenaga kerja yang masuk di perusahaan dan pemda masih sepihak dan tidak mengutamakan OAP. Oleh sebab itu, demi keberpihakan kepada OAP diatas negeri sendiri, maka perlu diterterbitkan Pergub sebagai produk hukum sesuai amanat UU Otsus.(EN/ON)