Minggu, Juli 6, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Rilis OTT Saber Pungli, Ini Pasal yang dikenai Oknum ASN KSOP Manokwari

Orideknews.com, MANOKWARI – Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Indro Rizkiadi, S.I.K melakukan konferensi pers, Senin, (25/6/2018) di Polres Manokwari, Papua Barat.

Konferensi pers tersebut terkait, penangkapan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Manokwari, IAH oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di kediamannya, 14 Juni 2018 pukul 10.30 WIT.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim, AKP Indro Rizkiadi, S.I.K membeberkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli, berhasil mengamankan uang tunai Rp35.500.000 dan satu buah telepon genggang.

AKP Indro Rizkiadi, S.I.K saat melakukan konferensi pers, Senin, (25/6/2018) di Polres Manokwari, Papua Barat.

“Kita gelandang ke Polres Manokwari dan lakukan pemeriksaan, kemudian empat saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita periksa nanti kita akan lakukan pemeriksaan juga disalahsatu perusahaan di Surabaya,” Beber Rizkiadi.

Menurut, Rizkiadi modus dari pelaku meminta sejumlah uang adalah untuk memperlancar pengurusan, “Sebenarnya ini adalah salahsatu penyelidikan kami, kemudian kita lakukan pengembangan dan pembuntutan terhadap korban ke rumah pelaku,” Ucapnya.

Mengenai pasal yang diterapkan kata Rizkiadi, karena pelaku merupakan aparatur sipil Negara (ASN) sehingga dikenai UU No 20 Tahun 2001 Pasal 12 Huruf E tentang penyalahgunaan kekuasaan. (RED/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)