Orideknews.com, MANOKWARI – Menyikapi arus mudik setelah Hari Raya Idul Fitri. Ketua DAP wilayah III Domberai, Paul Fincen Mayor tegaskan pemerintah daerah tidak mengeluarkan KTP atau surat apapun kepada pendatang baru di Tanah Papua khususnya di wilayah Papua Barat.
Pasalnya, akan mengganggu eksistensi orang asli Papua (OAP) dan juga mempengaruhi penggunaan anggaran di daerah yang seharus digunakan untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua dan hal ini OAP.
“Sebagai lembaga representasi masyarakat adat, kami meminta kepada kepala daerah dalam hal ini bupati dan wali kota di tanah adat wilayah III Domberai untuk melakukan pengecekan dan tidak boleh mengeluarkan KTP atau surat apapun kepada pendatang baru di wilayah Domberai,”tegas Ketua DAP Wilayah III Domberai, Paul Fincen Mayor melalui telepon seluler, Sabtu (23/06/2018).
Menurutnya, pihaknya harus secara tegas menyampaikan hal terebut, karena akan ada banyak orang baru yang memanfaatkan arus balik melalui Kapal Laut maupun Udara untuk masuk ke tanah Papua dan ini orang-orang yang tidak beres atau tidak jelas tujuan mereka.
“Jadi kalau ada pendatang-pendatang baru, saya minta kepada RT/RW, Kepala Kampung, dan Lurah untuk melakukan pendataan ulang dan apabila ditemukan langsung dipulangkan saja ke tempat asalnya,”imbuh Mayor.
Lanjut, Mayor mencontohkan, seperti di Bali yang tidak memiliki otonomi khusus (Otsus) bisa melakukan pendataan dan kirim kembali pendatang baru itu pulang di Bandara maupun Pelabuhan.
“Baru kepada di tanah Papua yang Otsus jelas dan berbasis masyarakat adat Papua (MAP). Kenapa harus memberikan kelonggaran seperti itu, jadi kami DAP mengingatkan kepada pemerintah dalam hal ini anak-anak adat yang menduduki jabatan di pemerintah untuk perhatikan bagian ini,”pungkas Mayor. (FRE/ON)