Orideknews.com, BIAK – Badan Karantina Pertanian Kelas I Biak, Papua berhasil menggagalkan pengiriman awetan burung cenderawasih ke Tangerang pada layanan jasa pengiriman barang, Kantor Pos Biak, Senin, (18/6/2018).
Seperti dikutip pada fanpage Badan Karantina, Selasa, (19/6/2018) petugas Karantina Biak menggagalkan dua ekor Cenderawasih kuning dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Papua.
Keberhasilan penggagalan pengiriman awetan burung cantik tersebut atas kerjasama antara petugas Karantina dan Petugas Pos Biak.
Burung Cenderawasih Kuning Besar yang bernama latin Paradisaea apoda itu termasuk hewan dilindungi karena terancam punah di alamnya di kawasan Papua dan terdaftar dalam appendix II CITES. Cendrawasih juga dimasukkan dalam daftar merah (red list) IUCN. (RED/ON).