Orideknews.com, MANOKWARI – Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberai, Paul Vincen Mayor menanggapi keberadaan media online baru yang menggunakan nama rakyat Papua di tanah Papua.
Menurut Mayor, penggunaan nama rakyat, sama halnya dengan berbicara tentang eksistensi sebuah bangsa. Dalam pembentukan sebuah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta media, harusnya mendapat legitimasi dari rakyat melalui lembaga adat.
“Kami DAP wilayah III Domberai tidak pernah mendapat konfirmasi tentang media rakyatpapua.com tersebut. Rumah adat itu adalah dewan adat papua untuk orang asli papua dan ada ditingkat suku, tingkat daerah, dan tingkat wilayah yang terdiri dari tujuh wilayah adat,”kata Paul Vincen Mayor, seperti rilis yang diterima www.orideknews.com Sabtu (16/06/2018).
Mayor menegaskan kepada media tersebut agar tidak menggunakan nama rakyat Papua untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Jangan atas nama rakyat Papua untuk melakukan kegiatan jual menjual atau transaksi atas nama rakyat. Itu kan tidak bagus, apalagi medianya mengatasnamakan rakyat papua, yang kasih legitimasi siapa? dan itu kan terkesan sudah menjual orang asli papua secara keseluruhan dan itu sangat tidak bagus,”Beber Mayor.
Dijelaskan Mayor bahwa, keberadaan media online rakyatpapua.com di tanah Papua tidak diketahui pihaknya sebagai lembaga representasi dari masyarakat adat Papua. DAP tidak mendapat surat pemberitahuan bahwa media tersebut akan menggunakan nama rakyat Papua.
“Kami tidak dapat pemberitahuan sama sekali. Terus jangan kamu jadikan rakyat papua itu sebagai komoditas ekonomi kamu, sedangkan kamu sendiri bukan orang asli papua (OAP). Apalagi kamu itu datang dari luar papua hanya untuk mencari makan dan hidup di tanah Papua,”Ucapnya.
Kata Mayor, pemilik media yang mengatasnamakan rakyat Papua sudah melanggar adat istiadat. Dimana, menjual rakyat Papua untuk mencari makan dan sekali lagi dirinya menegaskan bahwa adat orang Papua itu mahal.
“Kita akan melakukan evaluasi, sehingga tidak ada yang mengatasnamakan rakyat papua tanpa sebuah legitimasi dari rumah adat. Harus ada legitimasi dari rumah adat baru bisa menggunakan nama rakyat Papua,”tegasnya.
Berbicara rakyat Papua, Lanjut Mayor, itu adalah berbicara eksistensi sebuah bangsa, maka penggunaan nama rakyat harus memiliki legitimasi dari lembaga adat. Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada MRP dan DPR Fraksi Otsus untuk dapat melihat hal tersebut, karena merupakan persoalan.
“Saya pikir kita orang asli papua ini memiliki adat yang begitu kental dan hidup diantara kita meskipun tidak tertulis, tetapi lebih kuat daripada hukum yang tertulis. Jadi siapa pun dia entah lebih khusus non-OAP yang hidup diatas tanah ini wajib memberikan laporan atau pemberitahuan ke rumah adat,”Tuturnya.
Karena, menurut Mayor, berbicara eksisistensi OAP maupun Otsus itu berbicara tentang kekhususan OAP yang adalah adat, maka tidak boleh ada orang lain maupun OAP yang mengatasnamakan seperti itu.
“Penggunaan nama rakyat papua itu atas dasar apa? Kalau hanya untuk kepentingan ekonomi dia pribadi maupun kelompok orang pencari maka, kami DAP menolak dengan tegas dan sangat tidak mau. Itu harus diganti dan sangat tidak bagus,”Tegas Mayor.
Ia mengaku penyebutkan media rakyat papua akan memberikan konotasi bahwa media dari rakyat Papua, sedangkan sebagai ketua lembaga adat tidak mengetahuinya.
Dia mencontohkan, apabila media online yang mengatasnamakan rakyat Papua ini memberikan informasi-informasi yang kurang tepat. Maka akan terkesan bahwa rakyat Papua memberikan informasi kepada media itu untuk mendiskreditkan sebuah kelompok atau sebuah instansi pemerintahan dan itu hal yang sangat tidak bagus.
“Saya berharap juga kepada organisasi media agar selektif, supaya jangan sampai ada media-media yang masuk ke tanah Papua tanpa ijin atau tanpa pemberitahuan dan yang lebih parahnya apabila media ini tidak teregistrasi dengan baik lalu mengelurkan sebuah pemberitaan dan kalau berpotensi SARA itu sangat bahaya sekali,”Tutup Mayor. (FRE/ON)