Orideknews.com, MANOKWARI – Ketua STIH Manokwari Filep Wamafma angkat bicara soal permintaan masyarakat adat Suku Sumuri terkait peninjauan kembali Kajian Analisis Dampak Linkungan (AMDAL) BP Tangguh LNG di Kabupaten Bintuni, Papua Barat.
Menurutnya, persoalan masyarakat adat ini perlu di backup oleh semua pihak, namun harus dibantu dengan tulus dan iklas tanpa ada motivasi dan kepentingan lain.
“Eksekutif, legislatif, pengusaha, dan semua lembaga-lembaga terkait harus membantu masyarakat dengan tulus. Jangan kita membodohi masyarakat, tapi kita harus memberikan suatu jaminan kepada mereka bahwa mereka itu punya hak yang harus dilindungi,”ujar Ketua STIH Manokwari Filep Wamafma yang ditemui, Orideknews.com, baru-baru ini.
Untuk itu, sebut Wamafma, apabila masyarakat adat meminta AMDAL ditinjau kembali, berarti timbul pertanyataan bahwa siapakah yang mengeluarkan AMDAL tersebut dan AMDAL itu dalam prosesnya benar atau tidak?
“Atau jangan-jangan dalam rangka kepentingan perusahan, pengusaha, dan uang untuk mengamankan investasi dengan menghalalkan semua cara dan mengorbankan orang asli Papua (OAP) khususnya masyarakat adat dan ini kan sesuatu yang tidak benar,”kata dia.
Maka, menurutnya, jika masyarakat adat sudah mempertanyakan hal seperti itu, berarti memang masyarakat adat tersebut sudah mengetahui bahwa memang ada proses yang salah dalam penyusunan AMDAL itu.
“Jadi, bagi saya Pemerintah Provinsi dan MRPB segera sikapi persoalan ini dengan mengambil langkah-langkah secepatnya demi menyelamatkan masyarakat adat Papua khususnya Suku Sumuri pemilik Migas yang dikelola LNG Tangguh,”tegasnya.
Sebab, kata dia, apabila masyarakat adat Papua musnah, maka OAP juga akan musnah dan masyarakat adat ini yang menjadi benteng terakhir. Dimana, mereka atau masyarakat adat ini yang menjaga eksistensi OAP di rimba.
“Mereka ini harus dijaga dan dilindungi. Jadi kalau misalnya kaitan dengan AMDAL itu , sekarang pertanyaannya. Siapa yang keluarkan AMDAL, tapi apabila terus dipergunakan, berarti tidak menutup kemungkinan itu AMDAL pesanan. Yang penting AMDAL jadi dengan biaya yang berikan mau sesuai dengan kebenarkan atau tidak yang penting ada secara formalitas untuk menjalankan perusahan,”katanya.
Oleh sebab itu, dia membeberkan, apabila masyarakat adat pemilik hak ulayat yang berisi sumber daya alam (SDA) Migas tersebut mempertanyakan AMDAL, sebaiknya ditinjau kembali dan semua pihaknya harus mendukung apa yang menjadi persoalan masyarakat adat. (FRE/ON)