Orideknews.com, Biak – Seorang pria di Kabupaten Biak Numfor, CA (22) akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian di Kabupaten setempat.
Pemuda pemilik akun media sosial facebook K E V I N itu diciduk petugas Polres Biak Numfor pada Rabu, (5/3/2018) lantaran menulis status yang mengandung ujaran kebencian.
Salah satu status yang dibuatnya seperti dikutip disitus berita www.tribratanews.papua.polri.go.id diantaranya “yang mau komplin ke TELKOM atau TELKOMSEL ITU TDK PERLU, SA SARANKAN LANGSUNG BAKAR GEDUNGX SAJA BOLEH BIAR TONG PUAS SAMA” ok..sip”.
Bukan hanya itu ia juga menuliskan “BIAK desa kecil yg dipaksakan jadi kabupaten! sembari menyimpan orang” yg suka makan gaji buta! IDIOT, TOLOL!” selain itu masih banyak lagi status FB yang ditulisnya yang dinilai pihak keamanan membuat warga khususnya Kabupaten Biak Numfor resah.
Saat diperiksa pelaku, CA mengaku tak pernah menyangka bahwa statusnya di medsos FB miliknya, sengaja dibuat untuk iseng ternyata meresahkan masyarakat atau mengandung ujaran kebencian atau hasutan.
Akibat perbuatannya ia melanggar Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Kapolres Biak Numfor AKBP Rachmad Amsori. SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Laba. SH membenarkan pihaknya mengamankan pemilik akun facebook KE V IN, karena dianggap meresahkan masyarakat sehingga harus dilakukan tindakan hukum.
“Mungkin CA membuat status hanya sekedar iseng, tetapi tanpa disadarinya kalau statusnya itu bisa membuat masyarakat jadi resah dan marah, apalagi yang bersangkutan menyebut tentang masyarakat dan daerah, sehingga status tersebut dinilai tidak wajar, “.Ujar Kapolres.
Rachmad Amsori menghimbau kepada masyarakat (Biak Numfor,red) agar bisa lebih cerdas dan bijak dalam bermedsos, apabila ditemukan status-status yang dapat meresahkan masyarakat ataupun menyebarkan berita hoax, fitnah maupun ujaran kebencian atau hasutan, akan ditindak sesuai dengan hukum yang ada.
“Gunakanlah medsos dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, medsos juga bisa bermanfaat untuk ibadah dan membawa dampak positif bagi orang banyak, jika itu digunakan secara bijak dan cerdas, “Tegas Kapolres.(RED/ON/RUSLAN/TRIBRATANEWSPOLRI/PAPUA).