Orideknews.com, Manokwari, – Meninjau persiapan peringatan HUT Pekabaran Injil ke-169, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak, bersama Wakil Ketua MRPB, Fransina Hindom, didampingi sejumlah anggota MRPB, melakukan kunjungan ke Pulau Mansinam.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Kultur Orang Papua ini turut serta dalam kerja bakti di sekitar Gereja GKI Lahairoi Mansinam dan melakukan pengecekan fasilitas yang akan digunakan untuk ibadah bersama pada tanggal 5 Februari 2024.

“Kunjungan kerja MRPB ke Mansinam hari ini adalah tanggung jawab bersama panitia gerejawi dan pemerintah dalam memastikan kesiapan masyarakat di Mansinam,” ungkap Waprak melalui telepon selulernya, Jumat (2/2/24).

Judson mengaku, selain membersihkan lokasi sekitar gereja, pihaknya juga meninjau sarana penunjang peringatan HUT Pengkabaran Injil, termasuk fasilitas umum seperti MCK.

“Mari kita berikan apresiasi kepada panitia dalam kesiapan menyambut tamu undangan dan pengunjung pada tanggal 5 Februari 2024, yang merupakan puncak acara ibadah HUT Pengkabaran Injil,” terang Waprak.

Ia menyerukan kepada masyarakat Tanah Papua yang menghadiri acara tersebut untuk tetap menjaga keamanan dan toleransi antaragama dan antarsuku bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Ketua Pokja Agama, Abdul Samad Baow, mengaku, dalam tim kerja MRPB, berperan membantu kesuksesan peringata HUT Pengkabaran Injil di Mansinam Papua Barat.

Ia menyebut, anggota MRPB lainnya siap memberikan pelayanan kepada masyarakat di Mansinam pada 5 Februari 2024.

“Terakhir, atas nama pribadi dan lembaga MRPB, saya mengucapkan selamat merayakan HUT yang ke-169 Manokwari 1855-2024. Semoga hikmat dan marifat Allah memberikan kekuatan kepada seluruh warga masyarakat Papua, khususnya warga Papua dari Sabang sampai Merauke, untuk menjadi bangsa yang beradab dalam kesatuan Negara Republik Indonesia,” tambah Abdul. (ALW/ON).

Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)