Orideknews.com, MANOKWARI, – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian yang di Papua Barat bertemu Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan, Kamis, (6/2/2020).

UPT yang bertemu Gubernur Papua Barat adalah Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari, kepala PTP Papua Barat, Kepala Stasiun Karantina Kelas I Sorong dan Kepala Stasiun Karantina Kelas II Manokwari.

Pertemuan bersama Gubernur itu, guna mengkonsultasi sinkronisasi Program Pembangunan Pertanian di Provinsi Papua Barat.

“Kami sampaikan Program Pertanian dalam rangka memenuhi tiga tujuan pembangunan Pertanian,” kata Direktur Polbangtan Manokwari, drh. Purwanta,M.Kes melalui sambungan teleponnya, belum lama ini kepada orideknews.com.

Tiga tujuan pembangunan Pertanian itu, jelas Purwanta, adalah Pemenuhan Pangan 294 juta, Peningkatan Pendapatn dan Kesejahteraan Petani dan Peningkatan Ekspor.

“Itukan ada program aksi Kementerian Pertanian lewat eselon I, contoh Kostratani, bagaimana nanti BPT yang ada di Distrik dilengkapi IT, itu levelnya mulai dari Distrik dan Kecamatan (Kostratani), kemudian kabupaten itu Kostrada, yang penanggungjawabnya Bupati dan Kostrawil level Provinsi yang penanggungjawabnya adalah Gubernur,” tutur Purwanta.

Untuk diketahui, Kostra Tani merupakan salah satu program jangka pendek (100 hari kerja) Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain menyamakan data, menjamin ketersediaan pangan, perbaikan konsep asuransi dan inisiasi bank pertanian serta penguatan manajemen pembanguan pertanian.

Kostra Tani jua menjadi pusat kegiatan pembangunan pertanian tingkat kecamatan yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi dan peran BPP dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Kostra Tani berperan sebagai pusat data dan informasi, pusat gerakan pembangunan pertanian, pusat pembelajaran, pusat konsultasi agribisnis, dan pusat pengembangan jejaring kemitraan.(ALW/ON)

Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)