Orideknews.com, MANOKWARI, – Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari, drh. Purwanta, M.Kes menindaklanjuti seruan Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat tentang pemakaian masker.

Purwanta menghimbau seluruh civitas Polbangtan Manokwari setiap kali keluar rumah wajib menggunakan masker.

Dia juga mengaku, pekan depan, pihaknya dijadwalkan, akan membagikan masker.

“Masker kain akan dibagi secara cuma-cuma untuk seluruh civitas Polbangtan Manokwari. Kami harap tetap jaga jarak dan tidak keluar komplek untuk keperluan yang tidak jelas atau mendesak,” tegas Purwanta.

Untuk diketahui, pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan Masker Bagi Seluruh Masyarakat di Wilayah Provinsi Papua Barat dalam upaya perlindungan dan pencegahan penularan Cornavirus Disease (Covid-19).  Setidaknya terdapat enam (6) poin yang terdapat dalam surat edaran untuk perlindungan dan pencegahan penularan covid-19.

Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat sinkron dengan seruan dari Presiden dan  WHO, terbukti dapat mencegah penyebaran Covid-19.  Surat tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tentang #PertanianCegahCovid-19.

Ketua Pelaksana, Derek Ampnir, S.Sos, M.M. menghimbau seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.  Bagi pegawai kantor pemerintah, TNI-POLRI, dan karyawan dunia usaha wajib menggunakan masker pada saat beraktivitas di tempat kerja.

Gugus Tugas Covid-19 juga mewajibkan institusi pemerintah, swasta, dunia usaha, TNI-POLRI wajib membuat peraturan kawasan wajib masker bagi karyawan dan pengunjung.  Masker yang dimaksud adalah masker kain, bukan masker bedah ataupun masker N95.

Penggunaan masker kain pun hanya dapat digunakan tidak lebih dari 4 jam, kemudian dilakukan pencucian secara rutin.  Himbauan terakhir, Pemerintah Daerah, TNI-POLRI, pelaku usaha dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyediakan masker kain bagi masyarakat secara gratis. (RR/ON)

Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)