Orideknews.com, Manokwari, – Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028, Pdt Marthen Bomoi, MTh, telah melakukan penjaringan aspirasi masyarakat di berbagai wilayah. Dalam pertemuan dengan wartawan di Mansinam Beach, Bomoi mengungkapkan bahwa banyak aspirasi telah disampaikan kepadanya, khususnya terkait pendidikan, ekonomi, dan tanah adat.

Bomoi menyoroti permasalahan pendidikan di daerah pedalaman, di mana sekitar 600 anak Orang Asli Papua di perbatasan Bintuni-Pegaf dan Pegaf-Mansel terputus sekolah karena minimnya tenaga pengajar dan jangkauan yang terbatas. Hal ini menjadi fokusnya untuk memperjuangkan akses pendidikan yang layak bagi mereka.

Tak hanya itu, Bomoi juga menyinggung masalah kurangnya dukungan dana dari pemerintah untuk mahasiswa Papua, baik yang kuliah di luar Papua maupun di dalam Papua. Keluhan lain datang dari orang tua yang memiliki harapan besar terhadap hasil tes TNI dan Polri bagi anak-anak mereka yang seringkali gagal, meminta dukungan MRPB untuk mengawal aspirasi mereka.

Tak lupa, dalam aspirasi yang diterima, terdapat permintaan dari hamba-hamba Tuhan untuk peningkatan insentif yang mereka terima serta masalah ekonomi di jemaat mereka. Bomoi menjelaskan bahwa perempuan suku Meyah telah mulai membuat kerajinan tangan sebagai upaya meningkatkan perekonomian mereka, dan MRPB diharapkan dapat mengadvokasi aspirasi tersebut kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung pengembangan ekonomi di setiap jemaat.

Dalam visi pribadinya, Bomoi menekankan perlunya sebuah toko atau Mart khusus yang dimiliki oleh anggota jemaat, sebagai langkah untuk menopang ekonomi suku Meyah. Dia menambahkan bahwa tanah adat menjadi perhatian serius, di mana masyarakat meminta MRPB untuk memperjuangkan hak tanah adat yang tidak dijual tetapi dikontrakkan, agar tidak hilang dari pemilik hak ulayat dan tetap dijaga sesuai dengan visi dan misi MRPB.

Bomoi berharap bahwa kedepannya, sebagai anggota MRPB, bisa berinteraksi lebih dekat dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat terjawab. Tujuannya agar masyarakat merasakan bahwa hak-hak mereka telah terpenuhi melalui peran MRPB yang dipilih untuk mewakili mereka. (ALW/ON)

Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)