Orideknews.com, Manokwari, – Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere meminta tenaga pendidik dan semua elemen yang bergerak di dunia pendidikan untuk jadikan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai momen pemersatu guna melanjutkan transformasi pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Pj ABT saat membacakan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, B.A.,M.BA di upacara Hardiknas di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Kamis, (2/5/24).

Transformasi yang dimaksud itu adalah melalui gerakan merdeka belajar. Pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada guru untuk berinovasi dalam pembelajaran guru. tidak lagi terikat pada kurikulum yang kaku, tetapi dapat merancang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan minat murid.

“Kita juga telah memberikan kemerdekaan kepada murid untuk belajar dengan cara yang lebih menyenangkan dan bermakna. Murid tidak lagi dituntut untuk menghafal materi pelajaran, tetapi didorong untuk menjadi pembelajaran yang aktif dan kritis,” ucap Pj ABT.

Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai, dia menegaskan, masih banyak tantangan yang harus diatasi dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk semua.

“Kita harus terus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas, tanpa terkecuali,” jelasnya.

Menteri Nadiem, lanjut Pj ABT mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan agar bersatu padu dalam melanjutkan transformasi pendidikan melalui gerakan merdeka belajar.

Menteri lalu mengajak pemangku dibidang pendidikan untuk jadikan momen Hardiknas dengan meningkatkan mutu pendidikan dengan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Kemudian memperluas akses pendidikan agar semua anak di Indonesia mendapatkan kesempatan untuk belajar dan berkembang.

Serta memperkuat karakter murid agar menjadi generasi penerus bangsa yang tangguh dan berakhlak mulia. (ALW/ON).

Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)