Sabtu, Juli 5, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Jelang HBKN 2024, Satgas Pangan Polda Papua Barat Sebut Belum Ada Hal Menonjol di Lapangan

Orideknews.com, Manokwari, – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Puasa dan Idul Fitri tahun 2024, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Papua Barat terus mengintenskan koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Papua Barat guna menangani permasalahan bahan pangan.

Ketua Satgas Pangan Polda Papua Barat, Kombespol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon, SIK, melalui anggota tim Satgas, Ipda Damin Adi, menyampaikan, Tim Satgas Pangan Polda Papua Barat terus berupaya berkoordinasi tidak hanya bersama OPD terkait. Namun, juga bersama Komunitas-komunitas yang perlu perhatian khusus sebagai bagian dari upaya menekan tingkat inflasi.

“Selama ini, kami turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama OPD terkait, dan kami menemukan beberapa hal di luar teknik atau sistem pada pedagang. Namun, kami hanya memberikan himbauan kepada para pedagang terkait praktek jual-beli mereka,” Kata Ipda Damin Adi.

Menjelang hari raya Idul Fitri, Ipda Damin Adi mengaku dalam menghadapi lonjakan harga terutama dalam transportasi, pedagang di lapangan harus diberikan perhatian khusus.

“Kami melakukan wawancara dengan mereka dan menemukan bahwa salah satu faktor mempengaruhi inflasi adalah kenaikan biaya transportasi yaitu perpindahan barang dari produsen kepada para distributor, sehingga terjadi peningkatan harga,” tuturnya.

Dikatakan Ipda Damin Adi, Satgas juga telah menemukan beberapa ketidaksesuaian di lapangan. Namun selalu menghimbau, dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani masalah yang ada.

Dia menambahkan, hingga saat ini, belum ditemukan permasalahan yang bersifat serius dalam pengawasan terhadap bahan pangan.

“Langkah-langkah pencegahan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pangan menjelang Hari Raya,” tutupnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)