OridekNews.com, Sorong Selatan, – Uji Petik Assessment Eliminasi Malaria oleh Tim Penilai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 25-26 Oktober 2022 di kabupaten Sorong Selatan difokuskan pada 3 poin penting.
Pertama, ditemukan bahwa, Annual Parasite Incidence (API) dibawah 1/1000 penduduk.
Kedua, Slide Positivity Rate (SPR), persentase sediaan darah (slide) malaria yang dikonfirmasi positif dibandingkan dengan jumlah seluruh slide yang diperiksa kurang dari 5 persen.
Ketiga, tidak ditemukan kasus malaria Indigenous atau kasus Malaria yang sumber penularannya berasal dari wilayah setempat.
Tim Penilai Eliminasi Malaria Kemenkes RI yang juga Anggota Tim Kerja Penyakit Tular Vektor, Nurasni, SKM menyebut untuk Kabupaten Sorong Selatan, sesuai penilaian yang dilakukan pihaknya selama 2 hari, dari kasus-kasus yang ada, dari hasil kajian Penyelidikan Epidemiologi itu adalah kasusnya impor.
“Angka penemuan suspecnya ini sudah lumayan tinggi, sehingga positivity ratenya turun dari 5 persen,” ungkap Nurasni.
Sebelumnya, Pengelola Malaria Dinas Kesehatan Kabupaten Sorsel, Maya Rantealo dihadapan Tim Penilai Eliminasi Malaria Kemenkes RI, ia melaporkan bahwa Januari-Oktober 2022 kasus malaria yang ditemukan di kabupaten Sorsel sebanyak 12 kasus dan semuanya adalah kasus impor.
“Kasus impor tahun 2019 ada 26 kasus, 2020 14 kasus, 2021 ada 5 kasus dan tahun ini ada 12 kasus, untuk kasus Indigenous tidak ditemukan,” jelas Maya.
Sementara itu, Tim Penilai Eliminasi Malaria Kemenkes RI yang juga Ahli Malaria dr. Mochammad Erfandi menyatakan, kasus indigenous malaria di kabupaten Sorsel nihil, sehingga intensifikasi kegiatan malaria harus lebih baik, mengindentifikasi daerah reseptif.
Kata dia, area reseptif sudah maksimal, yang menjadi masalah adalah surveilance migrasi, hal itu jelas dr. Erfandi, populasinya harus diidentifikasi.
“Surveilance migrasi menjadi tumpuan untuk memastikan bahwa tidak ada penularan di daerah itu. Kalau itu berjalan, bagus!,” terangnya.
Poin penting lagi, tambah dia adalah Penyelidikan Epidemiologi, harus benar-benar dilaksanakan secara tepat waktu. (ALW/ON)