Sabtu, Juli 12, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Bupati Hermus Serahkan Dana Rp1,9 M ke 11 Parpol di Manokwari

OridekNews.com, MANOKWARI, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menyerahkan bantuan keuangan untuk 11 Partai Politik (Parpol) tahun anggaran 2023 di daerah ini, Senin (17/7/23).

Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Manokwari, Hari Ramandey menyebut total bantuan Parpol itu diberikan Pemkab Manokwari sesuai APBD 2023 sebesar Rp 1.999.978.704 dengan rincian Rp20.016 per suara sah pada pemilu 2019 lalu.

Ke-11 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Manokwari periode 2019-2024, diantaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem, Perindo, PKS, Hanura, PKB, PAN, Demokrat, PKP dan Partai Gerindra.

Dimana PDI Perjuangan mendapatkan bantuan keuangan terbesar diantara Parpol lain, dengan perolehan suara sah sebanyak 20.492 dan jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp410.167.872.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kabupaten Manokwari, Hermus Indou kepada ketua Parpol di daerah ini.

Bupati Hermus dalam sambutannya mengatakan, penyerahan bantuan keuangan Parpol itu juga sebagai ajang silaturahmi antara Pemkab Manokwari dan Parpol di daerah ini.

“Penyerahan Bantuan Parpol dari Pemerintah Kabupaten Manokwari adalah mengimplementasikan kewajiban negara terhadap pembangunan politik di Manokwari, pembangunan politik perlu dilakukan karena politik menjadi induk dari seluruh kebijakan dalam pembangunan,” jelas Hermus.

Selain itu, Pemkab Manokwari ingin membangun sistem politik yang sehat, dimana output nya adalah ingin menghasilkan satu pemerintahan yang kuat. Tanpa sistem politik yang baik dipercaya produk pemerintahan tidak akan terbentuk dengan baik pula.

Bupati Hermus berharap kepada Parpol dapat mendidik masyarakat pada kontestasi Pemilu serentak 2024 mendatang.

“Mari kita berdemokrasi yang objektif dan tidak subjektif di Manokwari, yang mampu mendidik dan mencerdaskan rakyat kita,” tambahnya. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)