Home Papua Barat Program Revitalisasi Sekolah 2027, Filep Minta Pemprov Papua Barat Siapkan Data dan...

Program Revitalisasi Sekolah 2027, Filep Minta Pemprov Papua Barat Siapkan Data dan Usulan

Jakarta, – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat dan pemerintah kabupaten segera mempersiapkan usulan sekolah yang membutuhkan revitalisasi pada Tahun Anggaran 2027.

Menurut Filep, pemerintah daerah perlu bergerak sejak dini dengan melakukan pemetaan terhadap sekolah negeri maupun swasta yang membutuhkan perbaikan, sehingga dapat mengajukan usulan ketika program revitalisasi satuan pendidikan 2027 mulai dibuka.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan anggaran Rp14,28 triliun secara nasional untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2027. Pemerintah juga menargetkan perluasan program hingga menjangkau 100.000 satuan pendidikan, terutama sekolah rusak berat, sekolah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta sekolah terdampak bencana.

“Kami mendorong Papua Barat proaktif merespons program ini. Pemda perlu bergerak cepat agar sekolah-sekolah yang membutuhkan, baik negeri maupun swasta, dapat diusulkan sesuai ketentuan dan memperoleh kesempatan dalam program revitalisasi 2027,” ujar Filep.

Filep mengatakan, Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten perlu melakukan pemetaan kondisi sekolah secara menyeluruh. Pendataan tersebut antara lain mencakup tingkat kerusakan bangunan, kebutuhan ruang kelas, jumlah peserta didik, fasilitas sanitasi dan air bersih, kondisi lahan hingga aksesibilitas sekolah.

Menurutnya, kelengkapan dan validitas data menjadi faktor penting agar sekolah yang membutuhkan revitalisasi tidak kehilangan kesempatan memperoleh dukungan pemerintah pusat.

“Data harus valid dan menggambarkan kondisi riil. Dapodik, dokumentasi kerusakan, geotagging, legalitas lahan dan dokumen kelembagaan perlu disiapkan agar proses pengusulan dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Filep juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap sekolah yang berada di wilayah terpencil, kepulauan, pegunungan, daerah 3T serta kawasan dengan akses transportasi dan pelayanan publik yang terbatas.

Selain sekolah negeri, kata dia, sekolah swasta yang memenuhi persyaratan juga perlu dimasukkan dalam proses pendataan dan pengusulan.

Meski demikian, Filep mengingatkan mekanisme dan persyaratan final pengusulan harus tetap mengacu pada petunjuk teknis Kemendikdasmen untuk Tahun Anggaran 2027 setelah diterbitkan.

“Pemda perlu bergerak cepat, mendata secara detail untuk memastikan tidak ada sekolah yang membutuhkan revitalisasi tetapi tidak terdata atau dokumennya tidak lengkap ketika kesempatan pengusulan dibuka,” tegasnya.

Sebagai Ketua Komite III DPD RI, Filep menyatakan akan ikut mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah agar kebijakan tersebut benar-benar menjangkau satuan pendidikan yang membutuhkan, khususnya di Papua Barat.

Ia menilai pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan di Papua Barat dapat masuk dalam perencanaan pemerintah pusat.

“Dalam program nasional ini, pemerintah daerah berperan penting dengan memastikan kebutuhan Papua Barat terpetakan dengan baik dan diusulkan secara tepat, transparan dan sesuai aturan. Tujuannya adalah menghadirkan sekolah yang layak dan aman bagi anak-anak Papua Barat,” pungkas Filep. (ALW/ON)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here