JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) 2027 tidak sekadar menjadi mekanisme pemindahan anggaran dari pemerintah pusat ke daerah, tetapi diarahkan sebagai instrumen pemerataan akses, keadilan fiskal dan transformasi pembangunan.
Menurut Senator asal Papua Barat itu, pembahasan TKD dalam RAPBN 2027 merupakan agenda strategis karena berkaitan langsung dengan kemampuan daerah mengatasi kesenjangan fiskal, memperkuat pelayanan dasar, meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah merencanakan TKD sebesar Rp735 triliun, meningkat dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun. Pemerintah menyebut alokasi tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi fiskal pusat dan daerah.
Sementara itu, dalam pertimbangannya terhadap RUU APBN 2027, DPD RI mengusulkan agar alokasi TKD diperkuat menjadi Rp780,22 triliun atau bertambah sekitar Rp45,22 triliun dari rancangan pemerintah. Usulan tersebut telah disampaikan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI pada 16 September 2026.
“Peningkatan anggaran ini diharapkan berdampak nyata bagi daerah. Artinya, desain TKD harus mampu menjawab persoalan masyarakat seperti kesenjangan ekonomi, kualitas pendidikan, akses kesehatan, kemiskinan, infrastruktur, lapangan kerja dan pengembangan ekonomi masyarakat. Maka TKD harus menghasilkan transformasi, bukan sekadar transfer,” kata Filep.
Filep menilai kebijakan pembangunan nasional harus memperhitungkan perbedaan karakteristik dan kebutuhan setiap daerah. Wilayah kepulauan, pegunungan, perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), termasuk Papua, menurutnya menghadapi persoalan geografis, konektivitas serta biaya pelayanan publik yang berbeda dibandingkan wilayah dengan infrastruktur dan basis ekonomi yang lebih maju.
“Kita tidak dapat menggunakan pendekatan fiskal yang seragam untuk semua daerah. Biaya logistik, biaya membangun sekolah, puskesmas, jalan, jaringan internet dan pelayanan publik di wilayah kepulauan dan pegunungan tidak sama dengan wilayah perkotaan. Perbedaan biaya tersebut harus tercermin dalam desain TKD,” ujarnya.
Besarnya ketergantungan daerah terhadap transfer pusat, kata Filep, juga terlihat di Papua Barat. Hingga 30 Juni 2026, realisasi TKD di regional Papua Barat tercatat sekitar Rp7,08 triliun atau 43,1 persen dari pagu dan tumbuh 20,6 persen secara tahunan. Pendapatan transfer juga mencapai sekitar 94,03 persen dari total pendapatan daerah secara konsolidasi.
Menurut Filep, kondisi tersebut menunjukkan pembahasan TKD harus dikaitkan dengan kemampuan riil pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Pendidikan dan Kesehatan Harus Menjangkau Wilayah Terpencil
Filep juga menyoroti alokasi pendidikan dan kesehatan dalam RAPBN 2027.
Pemerintah merencanakan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk mendukung Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 22,1 juta siswa, KIP Kuliah bagi 1,1 juta mahasiswa, serta renovasi 12.215 sekolah dan madrasah.
Menurut Filep, besarnya alokasi anggaran pendidikan harus diikuti pemerataan kualitas layanan, terutama bagi masyarakat di daerah dengan tingkat kesulitan geografis tinggi.
Di Papua Barat, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2025 tercatat 68,48. Sementara Rata-rata Lama Sekolah mencapai 8,07 tahun dan Harapan Lama Sekolah 13,21 tahun. Data tersebut sesuai catatan BPS Papua Barat.
“Besaran anggaran pendidikan harus menjangkau anak-anak di kampung, wilayah terpencil, kepulauan dan pegunungan agar benar-benar memperoleh pendidikan yang berkualitas,” jelas Filep.
Ia mendorong kebijakan TKD ikut memperkuat pemerataan guru, rehabilitasi sekolah, pendidikan vokasi, beasiswa bagi masyarakat kurang mampu, akses teknologi dan internet, peningkatan kualitas perguruan tinggi daerah hingga keterhubungan pendidikan dengan kebutuhan ekonomi daerah.
Hal serupa juga berlaku pada sektor kesehatan. RAPBN 2027 mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp244,9 triliun. Pemerintah antara lain merencanakan renovasi 10.000 puskesmas, penguatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di 514 kabupaten/kota serta revitalisasi 441 rumah sakit umum daerah.
Menurut Filep, anggaran tersebut harus berdampak pada peningkatan fasilitas kesehatan sekaligus menjamin ketersediaan tenaga kesehatan, obat, alat kesehatan, transportasi dan sistem rujukan.
“Di Papua, jarak adalah persoalan kebijakan. Membangun gedung kesehatan saja tidak cukup. Pemerintah harus memastikan masyarakat dapat menjangkau pelayanan, tenaga kesehatan tersedia, obat tersedia dan sistem rujukan berjalan,” ujarnya.
Dorong Ekonomi Kreatif dan UMKM
Selain pelayanan dasar, Filep meminta kebijakan fiskal daerah memberi ruang lebih besar bagi pembangunan ekonomi masyarakat melalui sektor ekonomi kreatif dan UMKM.
Ia mengatakan Papua mempunyai potensi besar pada sektor seni, budaya, kerajinan, kuliner, musik, fesyen, film, konten digital, pariwisata berbasis masyarakat hingga produk berbasis pengetahuan dan kekayaan budaya lokal.
Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat tenaga kerja ekonomi kreatif pada 2023 diperkirakan sekitar 24,92 juta orang. Sementara data pemerintah menunjukkan UMKM berkontribusi sekitar 61 persen terhadap PDB nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
“Ekonomi kreatif bukan sektor pelengkap, namun menjadi bagian penting dari struktur ekonomi masyarakat dan penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Menurut Filep, pelaku ekonomi kreatif membutuhkan dukungan konkret berupa akses pembiayaan, pelatihan, digitalisasi, perlindungan kekayaan intelektual, legalitas usaha serta akses pasar.
“Di sinilah kebijakan fiskal daerah harus berperan,” tegasnya.
TKD Harus Hadirkan Keadilan Antardaerah
Dari perspektif politik hukum, Filep menempatkan TKD sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan distributif dalam pembangunan nasional.
Menurutnya, setidaknya terdapat empat prinsip yang perlu diperkuat, yakni keadilan antardaerah, afirmasi bagi daerah dengan kondisi khusus, kepastian pembiayaan pelayanan dasar serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ia juga menempatkan TKD dalam kerangka konstitusi. Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah, sementara Pasal 23 mengatur APBN sebagai instrumen pengelolaan keuangan negara dan Pasal 22D memberikan ruang kepada DPD RI untuk memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN.
“Pertimbangan DPD RI terhadap RAPBN bukan sekadar memperdebatkan angka. DPD membawa perspektif daerah ke dalam kebijakan fiskal nasional. Kondisi nyata daerah harus menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan anggaran negara,” ujar Filep.
Ia menilai hubungan fiskal pusat dan daerah harus terus diperbaiki sehingga otonomi daerah memiliki kapasitas nyata dalam memberikan pelayanan dan menjalankan pembangunan.
Karena itu, Filep menekankan sedikitnya empat agenda yang perlu mendapat perhatian dalam kebijakan TKD 2027.
Pertama, memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pemerintah daerah mampu membiayai pelayanan publik dan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kedua, memperkuat afirmasi bagi daerah dengan beban pembangunan tinggi, seperti Papua, wilayah 3T, kepulauan, perbatasan dan daerah dengan karakteristik geografis khusus. Formula fiskal, menurutnya, perlu memperhitungkan tingginya biaya pelayanan publik di wilayah tersebut.
Ketiga, mengubah orientasi TKD agar lebih berbasis dampak, antara lain melalui peningkatan kualitas pendidikan, akses kesehatan, pembangunan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, perkembangan UMKM, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas masyarakat.
Keempat, memperkuat transparansi dan pengawasan. Setiap tambahan anggaran, kata dia, perlu diikuti indikator kinerja, evaluasi serta pengawasan sehingga penggunaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang kita perjuangkan bukan sekadar tambahan transfer, tetapi kemampuan daerah untuk melakukan transformasi pembangunan. Saya mengajak Pemerintah dan DPR RI untuk melihat pembahasan TKD 2027 bukan semata sebagai proses menentukan angka anggaran, tetapi sebagai momentum memperbaiki desain hubungan fiskal pusat dan daerah,” katanya.
Filep menegaskan TKD harus mampu menghubungkan kebijakan fiskal dengan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
“TKD harus menjadi instrumen pemerataan, keadilan dan transformasi pembangunan: dari pusat ke daerah, dari anggaran menjadi pelayanan, dari pelayanan menjadi produktivitas, dan dari produktivitas menjadi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
“Inilah momentum untuk membangun kebijakan fiskal yang memberikan ruang lebih kuat bagi daerah untuk tumbuh, memperkuat kemandirian fiskal, mengejar ketertinggalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. TKD 2027 harus menjadi bagian dari jawaban negara terhadap kesenjangan pembangunan antardaerah,” pungkas Filep. (ALW/ON)
