Top 5 This Week

Related Posts

Tak Ada SP2HP, Korban Adukan Penyidik ke Propam Polda Papua Barat Daya

Orideknews.com, Aimas, – Mandeknya penanganan kasus dugaan pencurian dan penggelapan rangka besi truk tronton sejak 2024 memicu langkah hukum lanjutan.

Korban berinisial TWL resmi melaporkan penyidik Polres Sorong dan Polres Maybrat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat Daya.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul tidak adanya kejelasan penanganan perkara serta tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kasus ini bermula dari hilangnya satu unit truk tronton milik korban yang diparkir di Kampung Yukase, Kabupaten Maybrat, pada September 2024. Kendaraan tersebut diduga dipotong menjadi besi tua oleh sejumlah pelaku yang bekerja sama dengan penadah bernama Daeng Sadam. Material hasil pemotongan kemudian dijual ke penampungan besi di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.

Meski laporan polisi telah dibuat sejak 25 September 2024, proses penanganan perkara dinilai stagnan. Berkas perkara bahkan sempat dilimpahkan dari Polres Sorong ke Polres Maybrat, namun hingga April 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kuasa hukum korban, Bhonto Adnan Wally, menyatakan bahwa laporan ke Propam merupakan bentuk protes atas dugaan lambannya kinerja penyidik.

“Penyidik yang dilaporkan ini berasal dari Polres Maybrat dan juga mantan penyidik Polres Sorong yang sebelumnya menangani perkara ini,” ujarnya.

Menurut Bhonto, tidak adanya perkembangan perkara selama hampir dua tahun menjadi dasar kuat pengajuan pengaduan masyarakat (dumas) ke Propam.

“Laporan polisi yang dibuat sejak 25 September 2024 hingga saat ini tidak ada perkembangan, sehingga kami menilai penanganannya terkesan lambat. Karena itu kami mengajukan dumas ke Propam Polda Papua Barat Daya,” tegasnya.

Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara profesional agar kliennya memperoleh kepastian hukum.

Korban, TWL, juga mengaku kecewa terhadap penanganan perkara yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik, namun tidak mendapat respons.

“Saya sudah berulang kali menghubungi penyidik, tapi tidak ada jawaban. Saya merasa seperti dipingpong. Seharusnya kasus ini ditangani dengan serius dan transparan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai korban, dirinya berhak mendapatkan kejelasan hukum. “Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Papua Barat Daya, Mathias Yosias Krey, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Hari ini kami menerima dumas dari korban. Laporan yang juga telah diadukan secara online ke Mabes Polri telah kami terima dan kami langsung melakukan penyelidikan. Paminal sudah saya perintahkan untuk bekerja secara profesional dan transparan,” ungkapnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles