Orideknews.com, Manokwari — Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Papua Barat pada Maret 2026 tercatat sebesar 101,61, atau mengalami penurunan tipis sebesar 0,06 persen dibandingkan Februari 2026.
Penurunan ini terjadi karena kenaikan indeks harga yang diterima petani belum mampu mengimbangi kenaikan indeks harga yang dibayar petani yang relatif lebih tinggi.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat, Merry, menyampaikan bahwa sejumlah komoditas yang dominan mempengaruhi kenaikan harga yang diterima petani antara lain cabai rawit, buncis, ikan kakap, dan cabai merah.
“Namun kenaikan tersebut belum mampu menahan laju peningkatan biaya yang harus dibayar petani,” ujarnya dalam rilis bulanan di kantornya.
Secara sektoral, peningkatan tertinggi terjadi pada subsektor hortikultura yang naik sebesar 1,53 persen. Sementara itu, penurunan terdalam terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat yang turun 3,78 persen, terutama dipengaruhi oleh penurunan harga kakao atau cokelat.
Berbeda dengan Papua Barat, kondisi di Papua Barat Daya justru menunjukkan perbaikan. NTP pada Maret 2026 tercatat sebesar 104,14, atau naik 0,52 persen dibandingkan Februari 2026.
Kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya indeks harga yang diterima petani sebesar 0,93 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,41 persen.
Komoditas utama yang mendorong kenaikan tersebut antara lain cabai rawit, kacang panjang, ketela rambat, dan bayam. Peningkatan tertinggi terjadi pada subsektor hortikultura yang naik hingga 4,60 persen, sementara penurunan terdalam tetap terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 3,57 persen.
Selain NTP, Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) di Papua Barat juga mengalami kenaikan. Pada Maret 2026, NTUP tercatat sebesar 107,61, naik 0,36 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan ini dipengaruhi oleh naiknya indeks harga yang diterima petani sebesar 0,33 persen, serta turunnya biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM) sebesar 0,03 persen.
Komoditas seperti cabai rawit, buncis, ikan cakalang, dan cabai merah menjadi faktor utama pendorong kenaikan tersebut.
Sementara itu, NTUP di Papua Barat Daya juga meningkat menjadi 106,36, atau naik 0,43 persen dibandingkan Februari 2026. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan indeks harga yang diterima petani, sementara biaya produksi relatif stabil.
Dari sisi konsumsi rumah tangga, Papua Barat mengalami inflasi perdesaan sebesar 0,44 persen pada Maret 2026. Indeks konsumsi rumah tangga meningkat dari 174,74 pada Februari menjadi 175,33 pada Maret.
Kelompok pengeluaran yang mengalami inflasi tertinggi adalah makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,71 persen.
Di Papua Barat Daya, inflasi perdesaan tercatat sebesar 0,52 persen, dengan kenaikan indeks konsumsi rumah tangga dari 120,05 menjadi 121,67 pada periode yang sama.
Secara regional, dalam wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, posisi NTP Papua Barat berada di peringkat kedelapan dengan angka sekitar 110,1, sementara Papua Barat Daya berada di peringkat kesepuluh dengan angka 110,4. Keduanya mengalami peningkatan posisi dibandingkan bulan sebelumnya. (ALW/ON).



