Orideknews.com, Manokwari – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Judson F Waprak menyampaikan klarifikasi resmi terkait berbagai dinamika dan opini publik, khususnya mengenai Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta isu perwakilan Orang Asli Papua (OAP) di tingkat nasional.
Dalam pernyataannya, Waprak menyatakan, kewenangan pengaturan dan distribusi Dana Otsus berada di tangan pemerintah pusat. Sementara itu, penggunaan serta pembagian anggaran di daerah menjadi kewenangan gubernur dan bupati/wali kota yang dibahas bersama DPR Papua (DPRP) dan DPR kabupaten/kota (DPRK).
“MRP tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun distribusi anggaran. MRP bukan lembaga eksekutor keuangan daerah,” ucapnya.
Kata Judson, MRP hanya menjalankan fungsi kultural, antara lain menjaring dan menerima aspirasi masyarakat adat, menyalurkan usulan kepada pemerintah, serta memberikan pertimbangan dalam kebijakan, termasuk pengusulan peraturan daerah khusus (Perdasus). Selain itu, MRP juga menjadi wadah pengaduan masyarakat adat terkait berbagai persoalan hak-hak mereka.
Karena itu, MRP menilai tidak tepat apabila lembaga tersebut disalahkan dalam persoalan pengelolaan Dana Otsus.
Terkait dinamika perwakilan Papua di tingkat nasional, Ia mengimbau seluruh pihak agar menyikapi setiap proses melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.
Meskipun memahami adanya aspirasi masyarakat, penyampaian pendapat diminta tetap dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Waprak juga mendorong pemerintah untuk memperkuat peran lembaga tersebut dalam urusan adat dan kultural. Pelibatan MRP bersama dewan adat, tokoh adat, dan masyarakat dinilai penting, terutama dalam penyelesaian persoalan tapal batas marga, wilayah adat, hingga konflik sosial berbasis adat.
Selain itu, Ia mengingatkan pentingnya penguatan kebijakan Otsus yang menyentuh langsung Orang Asli Papua, seperti afirmasi di bidang pendidikan, kesehatan, serta rekrutmen kedinasan, termasuk tenaga kesehatan, IPDN, dan TNI/Polri.
“Hal ini penting agar tujuan utama Otsus benar-benar dirasakan oleh Orang Asli Papua, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan ketepatan sasaran,” ujarnya.
Waprak lalu mengajak seluruh pihak untuk memahami kewenangan masing-masing lembaga secara proporsional serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat.
“Kami komitmen untuk tetap berdiri bersama masyarakat adat dan menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dengan pemerintah,” tambahnya. (ALW/ON).



