Orideknews.com, MANOKWARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere (ABT), mengingatkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar proaktif menyiapkan data dan informasi dalam menghadapi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama BPK RI Perwakilan Papua Barat yang berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Selasa (7/4/26).
“Kepada seluruh pimpinan OPD kami berharap, seperti yang telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya, agar menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan,” ucap Sekda.
Pertemuan ini digelar sebagai awal pelaksanaan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, mulai 9 April hingga 8 Mei 2026.
Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, menekankan pentingnya komunikasi yang efektif dan efisien guna mendukung kelancaran proses audit.
“Dalam kurun waktu 30 hari ini, kami berharap seluruh pihak benar-benar fokus agar tujuan pemeriksaan dapat tercapai. Sampaikan data yang dibutuhkan secara utuh sehingga tim tidak salah dalam mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.
“Ini merupakan prestasi yang patut dibanggakan karena Papua Barat telah sejajar dengan provinsi lain di Indonesia dalam ketepatan penyampaian laporan keuangan,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK RI akan menilai beberapa aspek penting, antara lain gambaran umum LKPD, objek pemeriksaan keuangan daerah (mandatory audit), kriteria berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP), serta sasaran berupa kewajaran penyajian laporan keuangan yang akan bermuara pada pemberian opini.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang menyebutkan bahwa opini merupakan pernyataan profesional auditor atas kewajaran informasi dalam laporan keuangan. (Kominfopb/SP/***/ON).




