Orideknews.com, Manokwari – Tim hukum Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mendatangi Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Senin (6/4/2026).
Kedatangan tersebut untuk melakukan konsultasi terkait rencana pengaduan laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.
Tim hukum yang terdiri dari Donny Eddy Sam Karauwan, S.H., M.H dan Max Bonsapia, S.H., M.H diterima langsung oleh Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, IPTU Dwi Prawoko, S.H., M.H, didampingi Ba Subdit V Tipidsiber Brigpol Ardy Sulo Paran, S.H, di ruang Subdit V Tipidsiber.
Perwakilan tim hukum, Max Bonsapia, menjelaskan, pihaknya datang untuk menyampaikan dugaan awal terkait beredarnya informasi di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik serta menyebarkan data pribadi kliennya.
“Beredar informasi di media sosial yang memuat dugaan pencemaran nama baik melalui video sekaligus penyebaran data pribadi, termasuk nomor kontak beliau. Hal ini menjadi dasar aduan kami,” ujarnya.
Ia menyebut, informasi tersebut dikaitkan dengan pemberitahuan bantuan pendidikan yang mencantumkan nomor pribadi Dr. Filep. Akibatnya, yang bersangkutan menerima banyak panggilan dan pesan dari masyarakat sehingga merasa tidak nyaman dan terganggu.
“Perlu kami tegaskan, data pribadi seperti nomor handphone dan pesan yang beredar itu tidak bersumber dari Dr. Filep. Kami menduga ada pihak yang sengaja menciptakan dan menyebarkan informasi tersebut untuk menimbulkan kegaduhan publik,” katanya.
Menurutnya, bantuan beasiswa yang merupakan aspirasi Dr. Filep Wamafma selaku Senator Papua Barat telah selesai didistribusikan. Namun, sejumlah tangkapan layar (screenshot) berita yang telah dipublikasikan kembali disebarkan bersama nomor kontak pribadi dengan narasi yang dinilai menyesatkan.
“Kami menduga ada motif untuk menjatuhkan beliau dengan cara membenturkan dengan publik, padahal informasi yang beredar tidak benar,” tegasnya.
Tim hukum juga telah menyiapkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar penyebaran informasi melalui grup WhatsApp serta data kontak yang telah diperlihatkan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Donny Eddy Sam Karauwan, S.H.,M.H menyampaikan pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke Polda Papua Barat setelah menerima surat kuasa dari Dr. Filep Wamafma sebagai korban.
“Kami menghargai proses konsultasi hari ini. Ada beberapa masukan dari penyidik yang menjadi catatan bagi kami untuk melengkapi unsur laporan, termasuk kelengkapan bukti dan kronologi. Setelah surat kuasa kami terima, laporan resmi akan segera kami ajukan,” jelas Donny.
Ia juga menegaskan, langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penyebaran informasi yang merugikan.
“Kami ingin memastikan bahwa ruang digital digunakan secara bertanggung jawab. Jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang merugikan orang lain, maka harus siap mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, IPTU Dwi Prawoko, S.H., M.H menjelaskan, pihaknya menerima konsultasi dari tim hukum sebagai bagian dari prosedur awal sebelum pelaporan resmi dilakukan.
“Kami menerima konsultasi dari tim hukum terkait dugaan tindak pidana di ruang siber. Dalam tahap ini, kami memberikan arahan terkait mekanisme pelaporan, kelengkapan administrasi, serta bukti-bukti yang perlu disiapkan,” jelasnya.
Ia mengaku, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan apabila telah memenuhi unsur dan persyaratan yang berlaku.
“Jika laporan resmi telah diajukan dan memenuhi unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang IPTU Dwi Prawoko.



