Selasa, Maret 24, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Senjata Adat Arfak Warisan Budaya, STIH Manokwari: Perlu Ada Pemahaman Bersama

Orideknews.com, Manokwari – Hasil penelitian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari mengungkapkan bahwa penggunaan senjata sebagai bagian dari mas kawin dalam adat Suku Besar Arfak merupakan praktik yang benar adanya dan telah berlangsung secara turun-temurun.

Ketua STIH Manokwari, Dr.Filep Wamafma, S.H.,M.Hum.C.L.A yang juga pernah terlibat dalam penelitian adat Arfak, menjelaskan bahwa, senjata yang dimaksud dalam konteks adat bukanlah senjata modern, melainkan senjata peninggalan sejarah yang berasal dari masa perdagangan dengan bangsa luar, termasuk Portugis.

Penelitian tersebut tertuang dalam buku seri eksistensi hukum adat dan nilai-nilai kearifan lokal Suku Arfak (Hatam, Meyah, Moile, Soug) sebagai penunjang pembangunan daerah.

“Senjata ini pada awalnya bukan lahir dari adat, tetapi dari proses sejarah perdagangan, seperti tukar-menukar barang antara masyarakat Arfak dengan para saudagar dari Asia maupun luar,” ujar Filep.

Ia mencontohkan, pada masa lalu masyarakat Arfak menukarkan hasil alam seperti burung kuning dengan barang-barang dari luar, termasuk senjata. Seiring waktu, benda tersebut kemudian diadopsi menjadi bagian dari simbol adat, khususnya dalam konteks perkawinan.

Menurutnya, karena praktik tersebut telah berlangsung ratusan tahun, maka dapat dikategorikan sebagai bagian dari hukum adat, khususnya dalam aspek pembayaran mas kawin.

Namun demikian, Ketua Komite III DPD RI ini menegaskan pentingnya membedakan jenis senjata yang dimaksud.

Ia menolak jika senjata modern seperti rakitan, hasil penyelundupan, atau jenis militer seperti M16 disamakan dengan senjata adat.

“Yang dimaksud adalah senjata peninggalan masa lalu yang diwariskan turun-temurun, bukan senjata modern. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” terangnya.

Filep juga mendorong adanya kesepahaman bersama antara pemerintah dan aparat keamanan bahwa senjata dalam konteks adat Arfak merupakan alat tradisional yang memiliki nilai budaya, bukan ancaman keamanan.

Lebih lanjut, Filep menyarankan perlunya digelar Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak guna menyatukan persepsi dan mencari solusi bersama terkait persoalan ini.

Ia menyebutkan, forum tersebut idealnya menghadirkan tokoh adat, akademisi, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, serta unsur keamanan seperti TNI dan Polri.

“Kami mendorong adanya FGD agar semua pihak duduk bersama, menyatukan pemahaman antara hukum negara dan hukum adat. Dengan begitu, bisa dirumuskan solusi yang adil dan bijak tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.

Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, sebelumnya menyatakan akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Kapolda Papua Barat, Alfred Papare, guna membahas persoalan kepemilikan senjata api yang berkaitan dengan adat masyarakat Arfak.

Pertemuan tersebut bertujuan mencari solusi atas praktik penggunaan senjata api peninggalan sebagai bagian dari mas kawin di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Orgenes menegaskan bahwa kepemilikan senjata tersebut murni untuk kepentingan adat dan memiliki nilai simbolik tinggi dalam struktur sosial masyarakat Arfak.

“Secara aturan memang dilarang masyarakat sipil memiliki senjata api, tetapi dalam adat Arfak, senjata peninggalan menjadi syarat utama dalam mas kawin,” ujarnya.

Ia berharap melalui komunikasi dengan pihak kepolisian dapat ditemukan solusi yang bijak, sehingga hukum positif tetap ditegakkan tanpa mengabaikan kearifan lokal masyarakat adat. (ALW/ON).

@official_orideknews Menag RI, Prof Dr.KH. Nasaruddin Umar Mengajak Semua Umat Sukseskan PESPARAWI NASIONAL ke XIV tahun 2026 di Manokwari #papuabarat #tiktoknews #manokwari ♬ original sound - officialorideknews
@official_orideknews Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Ajak Semua Umat Sukseskan Pelaksanaan Pesparawi Nasional ke-XIV di Manokwari#papuabarat #manokwari #tiktokpapua #pesparawinasional ♬ original sound - officialorideknews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)