Orideknews.com, Manokwari – Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menyatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Alfred Papare, guna membahas persoalan kepemilikan senjata api yang berkaitan dengan adat masyarakat Suku Besar Arfak.

Pertemuan tersebut direncanakan sebagai upaya mencari solusi atas praktik penggunaan senjata api peninggalan sebagai bagian dari mas kawin di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak.
Orgenes menjelaskan, sebelumnya telah ada pertemuan di kantor DPRP bersama Kapolda, untuk menindaklanjuti pertemuan itu akan dijadwalkan pertemuan berikutnya bersama Kapolda.
Menurutnya, kepemilikan senjata api di kalangan masyarakat Arfak, khususnya di Pegunungan Arfak, bukanlah hal baru, melainkan sudah menjadi bagian dari tradisi turun-temurun. Senjata api tersebut memiliki nilai simbolik dalam adat, terutama sebagai syarat utama dalam pembayaran mas kawin.
“Secara aturan memang dilarang masyarakat sipil memiliki senjata api. Namun di sisi lain, dalam adat Suku Besar Arfak, senjata api peninggalan menjadi simbol penting dalam prosesi mas kawin,” ujarnya.
Ia menyatakan, dalam struktur adat suku besar Arfak, posisi senjata api bahkan menjadi syarat utama sebelum komponen mas kawin lainnya, seperti kain timur, uang, dan hewan ternak.
“Dalam praktiknya, jumlah senjata yang disiapkan biasanya menyesuaikan jumlah anak laki-laki dalam keluarga. Ini sudah dipersiapkan jauh sebelum pernikahan berlangsung,” jelasnya.
Orgenes menegaskan, pihaknya ingin menyampaikan kepada Kapolda bahwa kepemilikan senjata api tersebut murni untuk kepentingan adat, bukan untuk tujuan lain seperti membangun kekuatan atau melawan negara.
“Ini murni bagian dari tradisi dan status sosial dalam masyarakat Arfak. Karena itu, kami ingin ada pemahaman bersama antara aturan hukum dan nilai-nilai adat,” katanya.
Orgenes berharap dapat ditemukan solusi yang bijak sehingga aturan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kearifan lokal masyarakat suku besar Arfak. (ALW/ON).




