Jumat, Maret 20, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

LPP Manokwari Usulkan Remisi Khusus Lebaran untuk 8 Narapidana

Orideknews.com, Manokwari, – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Manokwari, Papua Barat, mengusulkan delapan warga binaan berstatus narapidana untuk memperoleh remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala LPP Kelas III Manokwari Lince Bela di Manokwari, mengatakan delapan dari 13 warga binaan beragama Islam yang diusulkan tersebut telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan lima orang lainnya belum memenuhi persyaratan sehingga tidak diusulkan,” kata Lince.

Ia menyebut, tiga orang diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana 15 hari, tiga orang mendapat remisi satu bulan, kemudian usulan remisi satu bulan 15 hari dan remisi dua bulan masing-masing satu orang.

Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Usulan remisi dilakukan lewat sistem terintegrasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Setiap warga binaan, kata dia, wajib mengikuti program pembinaan kerohanian maupun pembinaan kemandirian seperti, pertanian, perkebunan, tata boga, pelatihan menjahit, merajut noken atau tas tradisional khas Papua, dan membatik.

Hal itu menjadi salah satu kriteria dalam pengusulan remisi umum maupun remisi khusus hari raya keagamaan, namun apabila terdapat pelanggaran maka pihak LPP akan mengajukan register F terhadap warga binaan yang dimaksud.

“Nama yang terima remisi itu sudah tercatat dalam sistem, tapi kalau ada pelanggaran maka kami ajukan register F. Ada satu orang yang tidak kami ajukan,” kata Lince.

Saat ini, kata dia, LPP Kelas III Manokwari telah menyediakan warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan (wartelsuspas) bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan penasihat hukum secara gratis.

Penyediaan fasilitas wartelsuspas merupakan upaya lembaga pemasyarakatan mencegah penggunaan telepon selular tanpa izin di dalam blok sel, sekaligus mengantipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami juga sudah punya klinik pratama. Kami kerja sama dengan Puskesmas Maripi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan,” tambah Lince. (ALW/ON).

@official_orideknews Menag RI, Prof Dr.KH. Nasaruddin Umar Mengajak Semua Umat Sukseskan PESPARAWI NASIONAL ke XIV tahun 2026 di Manokwari #papuabarat #tiktoknews #manokwari ♬ original sound - officialorideknews
@official_orideknews Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Ajak Semua Umat Sukseskan Pelaksanaan Pesparawi Nasional ke-XIV di Manokwari#papuabarat #manokwari #tiktokpapua #pesparawinasional ♬ original sound - officialorideknews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)