Rabu, Maret 4, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Gubernur Dominggus Minta OPD di Lingkup Pemprov PB Segera Laksanakan Tender Proyek

Orideknews.com, MANOKWARI, – Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan, soroti sejumlah tender proyek di organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga kini belum dilaksanakan.

Gubernur menyampaikan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah diterima seluruh OPD sejak 4 Februari 2026. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap perangkat daerah segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah dianggarkan, terutama pelaksanaan tender proyek.

“DPA sudah diterima sejak 4 Februari 2026. Proyek-proyek yang ada di OPD harus segera ditindaklanjuti, dalam arti dilaksanakan proses tendernya,” ungkap Gubernur.

Ia juga menyinggung Surat Keputusan (SK) Pokok pikiran (pokir) pengadaan yang hingga kini belum ditandatangani. Menurutnya, dokumen tersebut harus segera diproses agar tahapan lelang proyek dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak menghambat realisasi kegiatan pembangunan.

“SK pokir sampai sekarang belum saya tanda tangani. Segera dilaksanakan agar lelang proyek-proyek ini bisa segera berjalan,” ujarnya.

Gubernur mengingatkan pengalaman pada tahun anggaran 2025, di mana keterlambatan pelaksanaan kegiatan berdampak pada tidak maksimalnya penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada akhir tahun. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh terulang pada tahun 2026.

“Kita belajar dari tahun 2025. Penyerapan APBD pada akhir tahun tidak maksimal karena terlambat. Jangan sampai hal yang sama terjadi lagi pada 2026,” katanya, Senin, (2/3/26). (ALW/ON).

@official_orideknews Menag RI, Prof Dr.KH. Nasaruddin Umar Mengajak Semua Umat Sukseskan PESPARAWI NASIONAL ke XIV tahun 2026 di Manokwari #papuabarat #tiktoknews #manokwari ♬ original sound - officialorideknews
@official_orideknews Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Ajak Semua Umat Sukseskan Pelaksanaan Pesparawi Nasional ke-XIV di Manokwari#papuabarat #manokwari #tiktokpapua #pesparawinasional ♬ original sound - officialorideknews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)