Orideknews.com, MANOKWARI – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, memberikan sinyal kuat akan adanya penyegaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat. Evaluasi ini mencakup pengisian jabatan lowong hingga rotasi pejabat eselon II, III, dan IV.

Dalam keterangannya usai apel pagi, Gubernur menjelaskan, proses mutasi dan promosi jabatan saat ini memiliki prosedur yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Untuk pejabat eselon III dan IV, pemerintah daerah kini wajib mendapatkan lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dulu, Gubernur bisa langsung melakukan pergantian. Namun sekarang tidak demikian. Kita harus mengusulkan terlebih dahulu jabatan-jabatan eselon III dan IV yang akan dipromosikan atau dirotasi untuk mendapat persetujuan pusat,” ujar Mandacan di Manokwari, Senin, (2/3/26).
Gubernur mengaku, pihaknya telah melayangkan usulan untuk ratusan posisi di tingkat eselon III dan IV. Dari total 315 nama yang diajukan ke BKN, sebagian besar telah mendapatkan persetujuan. Total Usulan, 315 jabatan, Disetujui BKN 295 jabatan sehingga telah dilantik. Sementara, Sisanya masih menunggu persetujuan resmi sebelum pelantikan dilakukan.
“Evaluasi ini menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada pejabat yang memasuki masa pensiun, ada yang pindah tugas, sehingga ada posisi lowong yang harus segera diisi agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal,” ucapnya.
Terkait evaluasi kinerja pejabat eselon II, Gubernur menyatakan, proses penyegaran birokrasi akan segera dilakukan.
“Yah dalam waktundekat, mengingat agenda kita yang padat,” ujarnya.
Hampir seluruh posisi eselon II telah dilantik sebelumnya, kecuali pada instansi yang sempat terkendala persoalan tertentu. Salah satu yang menjadi perhatian adalah posisi kepala pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat. Jabatan tersebut sempat tertunda pelantikannya karena adanya keterkaitan dengan masalah hukum.
“Yang lalu sudah kita lantik semua, kecuali Dinas Kebudayaan dan Pariwisata karena ada kaitannya dengan masalah hukum. Namun, kami sudah menyurat ke pengadilan dan sudah mendapatkan jawaban. Jadi, dalam waktu dekat akan ada langkah selanjutnya,” pungkas Mandacan.
Ia menambahkan, perlu penyegaran sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja pelayanan dan mempercepat penyerapan program kerja di lingkup Pemprov Papua Barat. (ALW/ON).




