Orideknews.com, MANOKWARI – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (Rakor) strategis untuk memantapkan kapasitas dan kinerja anggota DPRK jalur pengangkatan se-Papua Barat.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Kamis (26/2/2026) ini, difasilitasi Kementerian Keuangan melalui BP3OKP RI perwakilan Papua Barat. Agenda ini menjadi ruang penguatan bagi legislator dari unsur Orang Asli Papua (OAP) di tujuh kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Kaimana, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Fakfak dalam mengawal implementasi Otonomi Khusus (Otsus).
Ketua BP3OKP Papua Barat, Irene Manibuy, mengungkapkan, pemerintah kini tengah mengintegrasikan tiga platform besar guna memperketat pengawasan dan tata kelola dana Otsus. Sistem yang disebut “interoperabilitas” ini menggabungkan SIPPP (Bappenas), SIKD Otsus (Kemenkeu), dan SIPD (Kemendagri).
“Penggabungan sistem ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan lebih mudah dalam memasukkan data anggaran maupun program kerja, sekaligus memantau perkembangannya secara transparan,” jelasnya.
Irene menjelaskan, karena sistem ini merupakan terobosan baru, pendampingan intensif dari kementerian terkait masih sangat dibutuhkan. Ia memproyeksikan sistem tersebut akan beroperasi secara penuh dan stabil pada tahun 2027 mendatang.
Sementara itu, Direktur Penataan Daerah, Otsus, dan Dewan Pertimbangan Daerah Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, memberikan catatan tegas terkait peran anggota DPRK mekanisme pengangkatan. Ia merespons keluhan sejumlah anggota dewan yang mengaku kesulitan memanggil OPD untuk mengawasi dana Otsus karena terhambat restu pimpinan dewan jalur pemilu.
Kata Sumule, Kelompok Khusus (Poksus) DPRK tidak membatasi diri hanya pada urusan dana Otsus semata, melainkan terlibat aktif dalam seluruh fungsi kedewanan.
“Seluruh anggota legislatif memiliki derajat dan posisi yang setara, baik yang terpilih melalui pemilu maupun jalur pengangkatan. Mengingat sifat kerja di DPRK adalah kolektif kolegial, maka setiap usulan dari kelompok khusus harus dibahas bersama dalam wadah lembaga sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah,” ucapnya. Sumule.
Rakor ini tidak hanya membahas soal pengawasan, tetapi juga membedah Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025–2029 serta tata kelola Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dan DBH Migas sesuai regulasi terbaru.
Turut hadir sebagai pemateri dalam agenda ini perwakilan dari Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan kebijakan afirmasi politik bagi OAP ini benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat di akar rumput. (ALW/ON).




