Senin, Februari 9, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

BPS: SD Dominan di Pasar Kerja, DPD RI Minta Penguatan Fondasi Pendidikan Vokasi

Orideknews.com, Manokwari, – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hingga tahun 2025, struktur tenaga kerja Indonesia masih didominasi oleh pekerja berpendidikan rendah.

Berdasarkan data BPS, mayoritas pekerja di Indonesia merupakan lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah, dengan persentase mencapai 34,63 persen hingga 34,75 persen dari total angkatan kerja nasional.

Kondisi ini membuat pasar kerja Indonesia masih bertumpu pada tenaga kerja berpendidikan dasar, seiring masih dominannya sektor informal sebagai penyerap tenaga kerja. BPS mencatat, hingga 2025 sekitar 57,7 persen pekerja Indonesia masih berada di sektor informal, dengan sektor pertanian menjadi lapangan pekerjaan terbesar.

Di sisi lain, proporsi tenaga kerja berpendidikan tinggi menunjukkan peningkatan, meski belum signifikan. BPS mencatat pekerja lulusan Diploma IV hingga Strata 3 (S3) berada pada kisaran 10,81 persen pada November 2025 hingga 13,06 persen pada Agustus 2025. Namun, pada akhir 2025 terjadi penurunan serapan tenaga kerja berpendidikan tinggi dan lulusan SMA, sementara lulusan SMP dan SMK justru mengalami kenaikan tipis.

Ironisnya, tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi justru berasal dari kelompok berpendidikan tinggi. BPS mencatat pada Agustus 2025, TPT lulusan Diploma IV, S1, S2, dan S3 mencapai 8,12 persen, tertinggi dibandingkan kelompok pendidikan lainnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menilai dominasi lulusan SD dalam dunia kerja tidak bisa dilepaskan dari status Indonesia sebagai negara berkembang, di mana kondisi ekonomi masyarakat sangat memengaruhi akses pendidikan.

“Kalau kita masih negara berkembang, maka pendapatan dan status ekonomi penduduk sangat berpengaruh. Jika data BPS ini benar dan sesuai fakta, berarti memang negara kita belum maju sesuai standar negara maju,” ujar Filep.

Ia menilai lamanya Indonesia berada dalam kategori negara berkembang dipengaruhi banyak faktor, salah satunya faktor sosial-ekonomi yang mendorong masyarakat memilih bekerja lebih awal dengan pendidikan terbatas.

“Banyak anak yang tidak mampu melanjutkan sekolah, akhirnya memilih bekerja. Bahkan ada yang bekerja untuk membiayai adik-adiknya sekolah. Ini realitas sosial yang harus dievaluasi,” katanya.

Menurut Filep, pemerintah seharusnya tidak hanya berorientasi pada pengakuan global, tetapi fokus membangun fondasi bangsa melalui pendidikan dasar dan keterampilan kerja yang kuat. Lemahnya kualitas pendidikan dasar, kata dia, akan berdampak langsung pada ketahanan sosial dan nasional.

Ia juga menyinggung kondisi tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang kerap dihargai murah karena rendahnya kualifikasi.

“Banyak tenaga kerja kita di luar negeri bekerja sebagai asisten rumah tangga. Mereka dihargai bukan karena kualitas, tetapi karena murah. Ini berbeda dengan negara lain yang dihargai karena keahliannya,” ujarnya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Filep mendorong penguatan pendidikan vokasi sebagai solusi nyata, terutama bagi lulusan SD maupun mereka yang terpaksa putus sekolah.

“Kalaupun hanya lulusan SD, tapi diperkuat dengan pendidikan vokasi yang serius dan bersertifikat, maka dia tetap diperhitungkan,” tegasnya.

Ia mencontohkan pada masa lalu, lulusan pendidikan dasar mampu menjadi guru atau tokoh masyarakat karena pelatihan yang kuat dan terarah. Konsep serupa, menurutnya, dapat diterapkan kembali dengan menyesuaikan kebutuhan zaman.

“Kalau hanya pendidikan SD tanpa keahlian, peluang kerja kecil. Ini bukan sekadar soal pekerjaan, tapi soal membangun negara. Jika ingin negara maju, maka konsep pendidikan kita juga harus diubah,” kata Filep.

Ia kembali mengingatkan, pembangunan sumber daya manusia tidak bisa bersifat top-down semata, melainkan harus dimulai dari keluarga dan daerah.

“Ekonomi keluarga yang baik akan mengubah daerah, ekonomi daerah yang kuat akan memperkuat bangsa secara nasional. Semua ini saling berkaitan,” tutup Filep. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)