Minggu, Februari 8, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Bazar UMKM, Strategi DPD Pengajian Al-Hidayah Papua Barat Genjot Ekonomi Kreatif

Orideknews.com, Manokwari — Upaya mendorong peningkatan ekonomi kreatif dan penguatan UMKM lokal di Manokwari terus dilakukan berbagai pihak. Salah satunya melalui kegiatan lintas bidang yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengajian Al-Hidayah Papua Barat dengan menghadirkan bazar UMKM lokal dalam rangkaian kegiatan Senam Sehat Bersama DPD Al-Hidayah Papua Barat.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, (7/2/26) di Jalan Pahlawan (eks Kantor Bupati Manokwari) ini menjadi ruang promosi sekaligus pemasaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini membutuhkan akses langsung ke masyarakat.

Ketua DPD Pengajian Al-Hidayah Papua Barat, Suryati Faisal, mengatakan bazar UMKM menjadi salah satu fokus utama kegiatan karena UMKM memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi kreatif dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

“UMKM ini adalah penggerak ekonomi rakyat. Ketika mereka diberi ruang untuk berjualan dan promosi, perputaran ekonomi langsung terasa di masyarakat,” ujarnya.

Dalam bazar tersebut, pelaku UMKM memasarkan beragam produk kreatif dan kebutuhan rumah tangga, mulai dari aneka kue rumahan, kerajinan tangan, sembako, hingga produk pangan lokal seperti telur ayam. Kehadiran bazar ini tidak hanya meningkatkan omzet pelaku usaha, tetapi juga memperluas jejaring pemasaran mereka.

“Kalau hal-hal kecil seperti ini diperhatikan, dampaknya besar. Bisa menambah pendapatan masyarakat, PAD daerah juga ikut bergerak,” jelasnya.

Ia menyebut, pelaku UMKM sangat menunggu kegiatan seperti itu. Selain bisa berjualan dan dapat penghasilan, mereka juga merasa diperhatikan.

“Kami hadir sebagai penyambung, membantu pemerintah menyentuh lapisan masyarakat paling bawah, termasuk pelaku UMKM,” tambah Ketua Kadin Papua Barat ini. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)