OridekNews.com, MANOKWARI – Tokoh pemuda dan intelektual Saireri Papua Barat, Jefrry Jech Verson Auparay, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polresta Manokwari, Sabtu (01/02/26).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/131/II/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 1 Februari 2026. Berdasarkan STPL, laporan dibuat sekitar pukul 22.47 WIT.
Dalam laporan itu, Jefrry Auparay menduga telah terjadi pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jefrry menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik berawal dari sebuah tautan berita yang menampilkan dirinya sebagai narasumber, kemudian dibagikan ke dalam grup Facebook Info Terkini Manokwari. Tautan tersebut selanjutnya mendapat komentar dari akun Facebook bernama Peserta Anonim 518 yang diduga pemiliknya berinisial DAB.
Menurut Jefrry, komentar yang disampaikan akun tersebut tidak berdasar, bersifat menyerang pribadi, serta berpotensi merugikan nama baiknya.
“Komentar yang disampaikan dalam grup media sosial tersebut berpotensi merugikan nama baik saya secara pribadi,”ujar Jefrry sebagaimana tertuang dalam laporan.
Ia menyebut, narasi yang disampaikan akun anonim itu menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Merasa dirugikan, Jefrry kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Polresta Manokwari melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut ditandatangani langsung oleh pelapor dan telah diketahui pihak Polresta Manokwari sebagai bentuk tindak lanjut awal atas pengaduan masyarakat.

Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Dalam proses mediasi tersebut, Jefrry Auparay didampingi Kepala Suku Yapen di Manokwari, Otis Ayomi. Otis menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan akun anonim tersebut.
Ia menegaskan, Jefrry Auparay merupakan tokoh di lingkungan keluarga besar Yapen dan Serui di Papua Barat.
“Kami sebagai keluarga merasa kecewa. Karena itu, kami sepakat untuk membuat laporan pencemaran nama baik,”pungkas Otis. (ALW/ON).



